2 Kuli Bangunan di Bogor Cabuli 6 Anak di Warung, Modus Nafsu Setan

Aksi bejat tersebut dilakukan dua kuli bangunan berinisial MH (61) dan ML (48) di sebuah warung wilayah Kelurahan Sempur, Kota Bogor.

Andi Ahmad S
Rabu, 19 Juni 2024 | 22:37 WIB
2 Kuli Bangunan di Bogor Cabuli 6 Anak di Warung, Modus Nafsu Setan
Ilustrasi 2 Kuli Bangunan di Bogor Cabuli 6 Anak di Warung, Modus Nafsu Setan. [Ist]

SuaraBogor.id - Dua kuli bangunan di Kota Bogor ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran diduga telah melakukan pencabulan (Kekerasan Seksual) terhadap 6 anak.

Aksi bejat tersebut dilakukan dua kuli bangunan berinisial MH (61) dan ML (48) di sebuah warung wilayah Kelurahan Sempur, Kota Bogor.

Korban sebanyak enam anak yang rata-rata berusia 10 sampai 14 tahun.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengungkapkan aksi pencabulan itu dilakukan dua pelaku pada akhir April 2024, namun orangtua korban baru melapor pada awal Mei 2024.

Baca Juga:Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Bogor

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil diamankan dibantu masyarakat sekitar,” kata Lutfi.

Ia mengungkapkan, kedua pelaku melakukan tindak pencabulan itu karena didorong hasrat dan nafsu.

Lutfi menjelaskan, baik MH maupun ML mencabuli anak-anak perempuan dan laki-laki itu pada sore hari menjelang petang, setelah keduanya selesai bekerja.

Aksi pencabulan itu, kata Lutfi, dilakukan keduanya dalam waktu berbeda, di sebuah warung dekat proyek pembangunan tempat keduanya bekerja. Sedangkan anak-anak yang tinggal di perumahan sekitar TKP, kerap mendatangi warung tersebut.

“Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan korban berbeda-beda. Jadi dari hasil pemeriksaan kami ada enam korban yang dipegang (alat vitalnya) atau dilakukan perbuatan cabul,” katanya.

Baca Juga:Sempat Dapat Kritikan dari Bima Arya, Pemkot Bogor Bakal Lakukan Penataan PKL di Alun-alun

Kedua pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Yang mana apabila korban lebih dari 1 orang maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar,” kata Lutfi. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak