SuaraBogor.id - Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
PSU sendiri akan berlangsung pada 29 Juni 2024 sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPU Jabar dan KPU RI.
Saat ini kata dia, sebelum pelaksanaan PSU akan ada sosialisasi pada warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 15 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari.
"Sosialisasi dan sekaligus memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) pada seluruh pemilih di TPS 15 untuk datang kembali ke TPS akan dilakukan pada tanggal 27-28 Juni," katanya.
Baca Juga:Gempa Susulan Kembali Mengguncang Cianjur, Sesar Cugenang Masih Aktif
Mereka yang diundang merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT pada Pemilu 14 Februari 2024, sedangkan PSU digelar pada hari Sabtu untuk menghindari kesibukan pemilih, sehingga mereka yang masuk dalam DPT dapat melakukan pencoblosan ulang.
Tidak hanya dengan pemilih, KPU Cianjur juga akan berkoordinasi dengan pengurus partai politik untuk kembali menghadirkan saksi saat dilakukan PSU di TPS 15, termasuk menghadirkan saksi di Penghitungan Ulang Surat Suara sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk penghitungan ulang akan dilakukan di Gudang Logistik KPU Cianjur di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, Kamis 27-Juni 2024," katanya.
Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) akan dilakukan secara terbuka dan akan disaksikan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 termasuk pihak terkait seperti TNI/Polri dan Bawaslu Cianjur, dimana penjagaan akan dilakukan anggota TNI/Polri di Gudang Logistik KPU Cianjur.
"Per hari ini gudang KPU Cianjur sudah dijaga anggota TNI/Polri dengan menempatkan beberapa orang anggota berseragam serta dipantau anggota Bawaslu dan Panwaslu," katanya.
Baca Juga:Bikin Heboh Pengguna Jalan, Pria Lompat dari Atas Jembatan Citarum Alami Patah Tulang
Dia menambahkan 6-Juni 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU di TPS 15 dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, dimana pelaksanaan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan. [Antara].