MK Putuskan PUSS di 4 TPS Desa Mentengsari Cianjur, Ini Hasilnya

Ia menyebutkan DPT di TPS 12 sebanyak 276 surat suara, di TPS 13 sebanyak 258 surat suara, di TPS 14 sebanyak 252 surat suara, dan di TPS 16 sebanyak 219 surat suara.

Andi Ahmad S
Kamis, 27 Juni 2024 | 20:46 WIB
MK Putuskan PUSS di 4 TPS Desa Mentengsari Cianjur, Ini Hasilnya
Petugas KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar penghitungan ulang surat suara di empat TPS Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, sesuai dengan putusan MK, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Ahmad Fikri

SuaraBogor.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar penghitungan ulang surat suara (PUSS) di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.

PSU itu dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa adanya kecurangan di TPS tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan bahwa PUSS bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur. PUSS ini dihadiri petugas dari empat TPS, saksi partai politik, TNI/Polri, dan Bawaslu Kabupaten Cianjur.

"Sesuai dengan putusan MK, KPU Kabupaten Cianjur diperintahkan untuk melakukan PSU di TPS 12, 13, 14, 16, dan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon," katanya.

Baca Juga:Longsor Terjang Cianjur Selatan, Satu Warung Rusak, Akses Jalan Sempat Lumpuh

PSU dimulai Kamis dengan membuka kotak suara pemilu anggota legislatif (pileg) TPS 12 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Dapil 3 Cianjur.

Petugas dari KPU yang membuka dan mengecek kembali surat suara di hadapan saksi partai politik untuk menghitung satu per satu kotak surat suara, dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam dengan perkiraan tuntas sebelum pukul 20.00 WIB.

Ia menyebutkan DPT di TPS 12 sebanyak 276 surat suara, di TPS 13 sebanyak 258 surat suara, di TPS 14 sebanyak 252 surat suara, dan di TPS 16 sebanyak 219 surat suara.

PUSS dibuka untuk umum. Kendati demikian, tetap dengan penjagaan ketat dari TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Cianjur, Bawaslu Kabupaten Cianjur, serta saksi dari PKS, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, dan PAN.

"Hingga pukul 17.30 WIB penghitungan masih berjalan dan diperkirakan akan selesai sebelum pukul 20.00 WIB. Selanjutnya hasil penghitungan ulang akan dilaporkan ke KPU Provinsi Jabar, KPU RI, dan MK," katanya.

Baca Juga:Viral, Detik-detik Truk Tabrak Motor di Cianjur, Ada Pengendara Terlempar dan Terlindas?

Sebelumnya, pada tanggal 6 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU di TPS 15 dan PSU di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon. Pelaksanaan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak