Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online, Raup Jutaan Rupiah Per Minggu

Ia menjelaskan, WR membuat beberapa akun Instagram palsu, untuk mengelabui para selebgram dengan menyebut bahwa banyak akun yang turut mempromosikan judi daring.

Andi Ahmad S
Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:58 WIB
Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online, Raup Jutaan Rupiah Per Minggu
CN, selebgram cantik di Bogor menjadi tersangka karena mempromosikan judi online lewat Instagram. (Antara)

SuaraBogor.id - Kakak beradik di Kota Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian, usai terlibat dengan kasus judi online.

Diketahui, kakak adik berinisial WR (25) dan IR ini menjadi agen perekrut selebgram yang mempromosikan judi online atau daring.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan ada 70 selebgram yang telah direkrut WR, untuk mempromosikan situs judi daring melalui akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.

“Selebgram yang ada di bawah kendali WR ini ada 70 orang. Nah ini dari selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp 500 ribu sampai Rp1,5 juta tergantung jumlah followers,” kata Bismo.

Baca Juga:Nasib Mahasiswi Bogor Tergiur Uang Haram, Baru Jadi Brand Ambassador Judi Online Malah Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan, WR membuat beberapa akun Instagram palsu, untuk mengelabui para selebgram dengan menyebut bahwa banyak akun yang turut mempromosikan judi daring. Selebgram yang disasar mayoritas merupakan perempuan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok.

Beberapa akun Instagram ini, kata Bismo, dijadikan barang bukti berikut dengan berbagai alat komunikasi seperti ponsel, komputer, dan laptop. Termasuk juga buku rekening yang kini sudah dibekukan.

“Aksinya ini dilakukan bersama adiknya, IR, yang memiliki 16 rekening penampungan situs judi online. Dari adiknya juga mendapat keuntungan dari transaksi keuntungan judi online tersebut,” jelasnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan, dalam aksinya yang telah dilakukan sejak 2023, kedua pelaku memperoleh keuntungan sebesar sekitar Rp5 juta per pekan. Keuntungan itu didapat dari potongan uang selebgram, dan dari situs judi daring itu sendiri.

“Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk membeli kendaraan roda empat. Ini kakak beradik kerjanya mereka hanya di sini (merekrut selebgram promosi judi daring),” ujarnya.

Baca Juga:Perputaran Uang Judi Online di Bogor Selatan Capai Rp349 Miliar, Camat Irman Hanya Bilang Ini

Saat ini, Lutfi mengatakan, Polresta Bogor Kota masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga memerintah dua pelaku ini.

“Masih dilakukan pengembangan dan pengejaran untuk tersangka bekerja oleh siapa. Tentu kami akan berkoordinasi dengan siber Polda untuk jaringan situs yang lebih besar,” kata Lutfi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini