SuaraBogor.id - Pecandu judi online di Kota Bogor perlu direhabilitasi di rumah sakit yang memiliki fasilitas tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy.
Rusli Prihatevy mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perlu berkoordinasi dengan rumah sakit yang bisa melakukan rehabilitasi terhadap pecandu judi online.
"Mereka harus direhabilitasi, karena mereka sudah kecanduan. Selain rehabilitasi, edukasi masif dan berkelanjutan juga dilakukan bekerja sama dengan dengan aparatur wilayah RT/RW dan tokoh masyarakat," kata Rusli Prihatevy.
Menurutnya, perlu ada langkah cepat yang disiapkan dalam menghadapi situasi maraknya judi online belakangan ini. Selain Pemkot Bogor sedang meminta data resmi terkait kasus judi online dari dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:Elektabilitas Jaro Ade Ada di Posisi Teratas Survei Ls Vinus, Ungguli Rudy Susmanto
Berdasarkan laporan dari PPATK, Kota Bogor menduduki peringkat kedua sebagai kota/kabupaten dengan nilai transaksi judi online tertinggi yang mencapai Rp612 miliar.
Khusus di Bogor, Kecamatan Bogor Selatan menjadi peringkat pertama sebagai kecamatan dengan nilai transaksi tertinggi se-Indonesia dengan nilai mencapai Rp349 miliar.
Rusli yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Selatan, menyebut ada beberapa poin penting yang harus dijalankan dalam menghadapi fenomena judi online.
Pertama, dengan memutus akses situs judi online yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, perlu juga menyiapkan payung hukum yang jelas, lalu peran serta seluruh stakeholder dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam hal pencegahan dan penanggulangan judi online.
Baca Juga:Pengalihan Arus Menuju Rest Area Puncak Mulai Diuji Coba Hari Ini
"Perlu ada payung hukum yang mengatur di Kota Bogor, sehingga menggelorakan imbauan atau public hiring yang didorong program khusus dalam edukasi masyarakat," paparnya.
Lebih lanjut, Rusli menegaskan dengan tiga fungsi yang dimiliki DPRD Kota Bogor, penanggulangan dan pencegahan fenomena judi online bisa dilakukan dengan catatan Pemerintah Kota Bogor dan seluruh stakeholder serius dalam menanganinya.
"Kami ada tiga fungsi yang bisa dijalankan dan itu akan kami maksimalkan agar fenomena judi online di Kota Bogor bisa dihapuskan," ujarnya. (ANTARA)