SuaraBogor.id - Pemerintah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melaporkan BPN Kabupaten Bogor ke Polres Bogor atas dugaan telah memainkan tanah kas desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Koneng, Acep Sarpudin mengatakan, penerbitan 14 sertifikat pengganti atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor tengah menjadi soroton.
Penerbitan 14 sertifikat pengganti yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor itu merupakan lahan aset kas Pemerintah Desa Bojong Koneng seluas 34 hektare.
Atas kejadian itu, pihaknya membuat surat aduan perlindungan hukum, untuk aparat penegak hukum melakukan penyelidikan maupun penyidikan di kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Cemburu Buta, Pria di Bogor Aniaya Kekasihnya di Jalan Raya Puncak
"Alhamdulillah, surat itu mendapat respons positif dari Polres Bogor pada 19 Juli 2024, yang selanjutnya akan diterbitkan surat penyelidikan atas aduan tersebut," katanya, Selasa (23/7).
Acep menduga ada keterlibatan dan campur tangan oknum BPN Kabupaten Bogor dalam kasus penerbitan 14 sertifikat pengganti tersebut.
Acep bercerita bukti kepemilikan Pemerintah Desa Bojong Koneng atas aset tanah kas daerah seluas 34 hektare itu tertuang dalam buku C tahun 1960.
Kemudian, pada tahun 1983 sampai tahun 1986 BPN Kabupaten Bogor menerbitkan sertifikat SHM atas nama H Abu Burhanudin di atas tanah Kas Desa.
Pada tahun 2011 terhadap tanah kas desa seluas 34 hektare baik yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat telah dijualbelikan oleh para ahli waris H Abu Burhanudin.
"Namun, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Wakil Panitera PN Cibinong No 40/BHT/2016/PC.Cbi November 2016, jual beli antara para ahli waris H Abu Burhanudin dinyatakan batal," ujarnya.
Selanjutnya, pada tahun 2017 Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat mengeluarkan surat putusan kepala Kantor BPN Prov Jawa Barat No 24/Pbt/BPN.32/2017 tentang pembatalan 14 sertifikat hak milik atas nama H Abu Burhanudin telah dibatalkan jual belinya dengan Drs. Moch Arifin.
Pada tahun 2023 sampai dengan 2024 BPN Kabupaten Bogor di duga telah menerbitkan kembali sertifikat pengganti atas nama Ahli Waris H Abu Burhanudin sebanyak 14 Sertifikat Pengganti Hak Milik.
Parahnya lagi, ke-14 Sertifikat Pengganti itu diserahkan kepada pihak lain, yaitu Sdr. Heri Sugandi.
Seluruh ahli waris menyadari bahwa tanah yang dimiliki berdasarkan waris merupakan tanah milik Kas Desa Bojong Koneng, sehingga pada tanggal 13 Juni 2024 Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan ahli waris Haji Abu Burhanudin menandatangani akta perjanjian pelepasan tanah ahli waris kepada Pemerintah Desa Bojong Koneng seluas 34 hektare.
"Atas nama masyarakat Desa Bojong Koneng, kami mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk membatalkan sertifikat pengganti yang terbit di atas tanah kas desa, serta memproses secara hukum atas tindakan penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Atas dasar tersebut, dirinya telah mengirimkan surat kepada BPN Kabupaten Bogor perihal permohonan penolakan penerbitan 14 sertifikat tersebut pada tanggal 21 Juni 2024.
"Sampai saat ini pihak kami belum menerima surat konfirmasi, kami menduga penerbitan sertifikat tersebut tanpa melalui prosedur hukum yang jelas," ucapnya.