SuaraBogor.id - Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Iman Malvina Yusuf Putra mengungkapkan, terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat hingga mahasiswa pada Jumat (26/7/2024) siang tadi.
Dia melihat bahwa permasalahan yang dituntut oleh sejumlah aksi itu menyangkut polemik pertanahan yang berada di wilayah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Memang, permasalahan di wilayah tersebut pihak Kantah Kabupaten Bogor baru menerima surat masuk pada 19 Juli 2024 lalu.
"Dan mungkin kedepannya kita akan melakukan kajian terlebih dulu bersama dengan Seksi teknis lainnya terkait dengan permohonan yang di mohonkan oleh pemerintah desa (Pemdes)," jelas Iman yang didampingi oleh Kasubag TU Muhaimin Hamidun Umar dan Kasi SKP Kantah Kabupaten Bogor, Rani.
Baca Juga:Diduga Punya Segudang Masalah, Ratusan Masyarakat Desak Kepala BPN Kabupaten Bogor Dicopot
Iman juga menjelaskan, dalam konteks itu pihaknya melihat ada beberapa putusan-putusan pengadilan negeri setempat terkait dengan permasalahan tersebut.
"Mungkin itu, dan dalam waktu dekat terkait tuntutan oleh aksi massa tadi. Dalam waktu dekat kita akan mengkaji dari permohonan itu, tapi kami mohon waktu lah untuk melihat permasalahannya seperti apa. Karena ini dalam menyelesaikan suatu persoalan tanah bisa langsung begitu saja diselesaikan tapi harus adanya kajian-kajian dan mekanisme yang mesti kita tempuh terlebih dulu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga punya segudang masalah terkait tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ratusan warga yang juga tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (Gemasura) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor BPN.
Aksi yang dilakukan ratusan warga juga tergabung dalam Gemasura itu berlangsung di depan gerbang kantor BPN Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2024).
Terihat para warga juga menggelar aksi bakar ban di depan kantor yang diduga memiliki segudang masalah tanah tersebut.
Baca Juga:Maju di Pilwalkot, Ini Langkah Kadis PUPR Kota Bogor Rena Da Frina
Dalam aksinya, para warga menuntut agar kepala BPN Kabupaten Bogor dicopot dari jabatannya, lantaran tidak bisa menyelesaikan oknum mafia tanah.
Zayyen Iman Ketua Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat mengatakan, ada sebanyak 2.390 perkara yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Bogor pada 2022, dan terdapat 500 perkara diantaranya kasus sengketa tanah di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, setengah dari 500 perkara sengketa kepemilikan
tanah tersebut diselesaikan secara restorative justice. Sisanya kata dia perkara di Kabupaten Bogor sepanjang 2022 tersebut diselesaikan di meja persidangan.
Berdasarkan tipe 500 perkara sengketa kepemilikan tanah itu ada beberapa diantaranya memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin, menguasai lahan milik orang lain dan sebagainya.
"Mafia tanah berujung persengketaan lahan yang terjadi di Kabupaten Bogor menjadi momok menakutkan bagi siapa saja. Pasalnya hal tersebut menimpa semua kalangan, dari mulai masyarakat rentan, perusahaan bahkan unsur pemerintahan," katanya kepada wartawan di lokasi aksi demo.
Dia mencontohkan, misalnya kasus tanah terlantar di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan respon khusus atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
"Tentunya ini menjadi fokus utama BPK RI, karena sikap membisu pejabat Kantor Pertanahan dalam menangani masalah ini sangat kacau balau," imbuhnya.
Zayyen mengungkapkan baru-baru ini, ratusan warga Desa Gunung Putri Terancam tanah mereka diambil alih oleh perusahaan, mereka bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Mereka geram lantaran tanah milik mereka terancam diambil alih oleh salah satu perusahaan tambang. Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tambang ini sudah terjadi selama hampir 40 tahun," jelasnya.
Dalam hasil investigasi, dirinya mendapatkan fakta terbaru terkait terbitnya sertifikat tanah pengganti di Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang.
Bahkan kata Zayyen, lahan yang di caplok merupakan milik kantor Pemerintah Desa Bojong Koneng, ia sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berbincang dengan Pemerintah Desa setempat.
Zayyen bercerita, ia mendapatkan penjelasan dari pihak Desa bahwa Pemerintah Desa Bojong Koneng telah menguasai lahan seluas 34,1 Ha dari tahun 1960 yang tertera di buku C.