Bogor Bergejolak! Mahasiswa Bakar Ban, Tolak Revisi UU TNI

Massa aksi yang tergabung dalam HMI MPO Cabang Bogor menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Bogor pada Senin (24/3/2025).

Andi Ahmad S
Selasa, 25 Maret 2025 | 23:49 WIB
Bogor Bergejolak! Mahasiswa Bakar Ban, Tolak Revisi UU TNI
Massa aksi yang tergabung dalam HMI MPO Cabang Bogor menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Bogor pada Senin (24/3/2025). [Metro/jaringan Suarabogor]
  • Kementerian Pertahanan
  • Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Pengelola Perbatasan
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung
  • Sebelumnya, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

2. Perpanjangan Usia Pensiun

  • Revisi Pasal 53 mengatur batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan pangkat:
  • Bintara dan Tamtama: dari sebelumnya 53 tahun menjadi 55 tahun.
  • Perwira hingga pangkat Kolonel: tetap pada 58 tahun.
  • Perwira Tinggi dengan pangkat Bintang 1 (Brigadir Jenderal): diperpanjang hingga 60 tahun.
  • Perwira Tinggi dengan pangkat Bintang 2 ke atas: dapat diperpanjang hingga 62 tahun.
  • Perubahan ini bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian prajurit senior dalam mendukung tugas-tugas TNI.

3. Penyesuaian Tugas Pokok TNI

Revisi juga mencakup penyesuaian tugas pokok TNI untuk menghadapi tantangan dan ancaman yang berkembang, termasuk peran dalam operasi militer selain perang dan penanggulangan terorisme.

Kontroversi dan Tanggapan Publik

Baca Juga:Hindari Jalan Ini! Titik-titik Kemacetan di Bogor Saat Mudik Lebaran

Beberapa pihak mengkritik revisi ini, khususnya terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, yang dianggap berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.

Namun, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempertahankan profesionalisme TNI.

Revisi Undang-Undang TNI ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pertahanan nasional saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini