4. Periksa Janji Fasilitas dan Fasum-Fasos
Minta dokumen atau perjanjian tertulis soal fasilitas umum (taman, jalan, masjid, sekolah, dll).
Jangan hanya mengandalkan janji marketing, pastikan semuanya tercantum dalam surat perjanjian jual beli (SPJB) atau kontrak.
5. Gunakan Notaris Independen
Baca Juga:Sengketa Jual Beli Tanah di Rancabungur Bogor Memanas
Jangan ragu untuk menggunakan notaris pilihan Anda sendiri untuk memverifikasi dokumen.
Hindari notaris yang ditunjuk sepihak oleh developer tanpa kesempatan bagi pembeli untuk berkonsultasi.
6. Waspadai Skema Pembayaran
Hati-hati dengan skema bayar lunak (tanpa DP, tanpa BI checking) yang terlalu mulus.
Pastikan alur pembayaran jelas, dan pembayaran ditujukan ke rekening resmi yang diawasi (rekening escrow lebih baik).
Baca Juga:Siap-siap Macet! Lalin di Parungpanjang Bakal Direkayasa Total Saat Perbaikan Jalan
7. Periksa Status AJB dan Sertifikat