Rebutan Barang Milik Negara? Jangan Bingung, Ini Cara Ikut Lelang Online

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengelola sistem lelang berbasis digital melalui situs resmi lelang.go.id. Prosesnya kini lebih mudah

Andi Ahmad S
Rabu, 11 Juni 2025 | 14:58 WIB
Rebutan Barang Milik Negara? Jangan Bingung, Ini Cara Ikut Lelang Online
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraBogor.id - Lelang menjadi salah satu cara pemerintah dan lembaga negara menjual aset atau barang yang sudah tidak dipakai, baik itu kendaraan dinas, tanah, maupun barang sitaan KPK.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengikuti lelang secara resmi lelang di KPK.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengelola sistem lelang berbasis digital melalui situs resmi lelang.go.id. Prosesnya kini lebih mudah, transparan, dan bisa diikuti dari mana saja.

Berikut langkah-langkah mengikuti lelang barang milik negara secara online:

Baca Juga:KPK Obral Aset Koruptor! Rumah Miliaran Rupiah Sampai Baju Sutra Rp5 Ribuan, Cek Sekarang

Daftar di lelang.go.id

Masyarakat wajib membuat akun terlebih dahulu di situs resmi www.lelang.go.id. Pendaftar perlu menyiapkan KTP, NPWP, dan rekening bank atas nama sendiri.

Pilih Objek Lelang

Setelah berhasil masuk, peserta bisa menelusuri berbagai objek lelang yang ditawarkan, mulai dari kendaraan, properti, hingga logam mulia. Informasi terkait spesifikasi barang, harga limit, dan jadwal lelang tersedia secara rinci.

Setor Uang Jaminan

Baca Juga:KPK Lelang iPhone dan Sepeda Brompton Harga Miring, Berminat?

Sebelum lelang berlangsung, peserta harus menyetorkan uang jaminan ke rekening virtual account yang ditentukan. Jumlah jaminan biasanya sebesar 20–50 persen dari nilai limit barang.

Ikuti Proses Lelang

Lelang dilakukan secara open bidding (penawaran terbuka). Peserta bisa mengajukan harga selama proses berlangsung. Pemenang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi yang masuk sebelum batas waktu berakhir.

Pembayaran dan Pengambilan Barang

Jika menang, peserta wajib melunasi sisa pembayaran dalam batas waktu tertentu. Setelah itu, barang bisa diambil atau dialihkan kepemilikannya sesuai prosedur yang berlaku.

Lelang Barang Sitaan KPK

Rabu 11 Juni 2025 hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang hasil sitaan dari para koruptor.

Bagi yang tertarik untuk melakukan lelang ini bisa mengunjungi situs web lelang.go.id.

Pengumuman bahwa lelang barang sitaan lembaga antirasuah tersebut telah dimulai pada hari ini secara daring melalui web KPK.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Rabu, mengatakan terdapat 81 lot barang sitaan yang dilelang seperti rumah, HP atau telepon seluler, hingga baju sutra senilai Rp5.700.

Salah satu rumah yang dilelang seperti rumah seluas 120 meter persegi di Kompleks Kejaksaan Agung dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan Rp700 juta. Kemudian HP iPhone 13 Pro Max 256GB dengan harga limit Rp8,819 juta dan uang jaminan Rp4 juta, hingga baju kemeja lengan panjang berbahan kain sutra dengan harga limit Rp5.700 dan uang jaminan Rp2.500.

Untuk daftar lengkap barang yang dilelang, masyarakat dapat mengaksesnya di sini.

Sementara itu, dalam Katalog Lelang KPK yang diakses dari Jakarta, Rabu, lelang tersebut akan dilaksanakan secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, dan Banda Aceh.

Kemudian pada Kamis (12/6), KPK melelang satu lot barang sitaan di KPKNL Pekalongan mulai pukul 10.00 WIB.

Adapun syaratnya, masyarakat dapat membuat akun terlebih dahulu di situs web lelang.go.id. Kemudian menelusuri barang lelang yang diminati, menyetor uang jaminan, mengikuti lelang secara daring, dan membayar hingga mengambil barang lelang bila ditetapkan sebagai pemenang.

Bila masyarakat memenangkan barang lelang, maka harus melunasinya hingga lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Adapun biaya lelang bagi pembeli ditetapkan sebesar dua persen untuk barang tidak bergerak, dan tiga persen untuk barang bergerak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini