SuaraBogor.id - Suasana malam di kawasan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang biasanya ramai, seketika berubah tegang pada Rabu, 30 Juli 2025.
Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bergerak senyap menggelar operasi penyakit masyarakat, atau yang lebih dikenal sebagai Operasi Pekat.
Operasi ini bukan tanpa alasan. Berbekal Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, petugas menyisir titik-titik yang dicurigai menjadi sarang praktik prostitusi terselubung.
Hasilnya, sebuah tempat karaoke menjadi sasaran utama, dan beberapa orang tak bisa lagi mengelak.
Ini bukan sekadar razia biasa, melainkan penegakan aturan yang memiliki alur dan konsekuensi jelas bagi para pelanggarnya.
Baca Juga:Misteri Gudang Miras di Ciampea: Satpol PP Kecele, Temukan Benteng Pemasok Terkunci Rapat
Berikut adalah 5 fakta penting dari Operasi Pekat yang digelar Satpol PP Bogor semalam.
1. Penggerebekan Karaoke DNZ Cikaret
Fokus utama operasi malam itu adalah sebuah tempat hiburan malam yang cukup dikenal di area tersebut. Petugas menyasar sebuah tempat karaoke yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan praktik prostitusi.
Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengonfirmasi lokasi penggerebekan tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan secara terarah berdasarkan informasi yang telah dikantongi sebelumnya.
"Penangkapan dilakukan di sebuah karoke DNZ yang berlokasi di Jl. Raya Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Cibinong," kata Anwar, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga:Satpol PP Bogor Sapu Jaringan Miras Ilegal di Ciampea, Satu Gudang Besar Terkunci Rapat
Penggerebekan yang dilakukan pada malam hari ini berhasil menjaring sejumlah individu yang diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar Perda Ketertiban Umum tersebut.
2. Hasil Tangkapan: 6 Wanita dan 1 Pria Diamankan
Dari dalam tempat karaoke tersebut, petugas berhasil mengamankan total tujuh orang. Mereka terdiri dari enam orang wanita yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan satu orang pria yang diduga merupakan pelanggan atau pria hidung belang.
Ketujuh orang tersebut tidak dapat mengelak saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi. Mereka kemudian langsung digiring dan dibawa ke markas komando Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Momen ini menjadi puncak dari Operasi Pekat yang menegaskan keseriusan Pemkab Bogor dalam memberantas penyakit masyarakat.
3. Proses Pemeriksaan di Mako Satpol PP
Setelah diamankan, perjalanan mereka belum berakhir. Setibanya di Kantor Satpol-PP Kabupaten Bogor, ketujuh orang tersebut harus menjalani serangkaian pemeriksaan dan interogasi.
Tujuannya adalah untuk mendalami peran masing-masing dan memastikan status mereka.
Proses ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya. Menurut Anwar, penanganan tidak berhenti di tangan Satpol PP, melainkan dilimpahkan kepada dinas terkait yang lebih kompeten dalam urusan sosial.
"Terduga Wanita tuna Susila dan pria hidung belang di serahkan kepada Dinas Sosial untuk di assessment lebih lanjut," jelas Anwar.
Langkah ini menunjukkan adanya prosedur penanganan yang terstruktur, di mana Satpol PP berperan sebagai penindak di lapangan, sementara penanganan sosialnya diserahkan kepada ahlinya.
4. Nasib Berbeda: Rehabilitasi untuk PSK, Surat Pernyataan untuk Pria
Setelah asesmen yang dilakukan oleh Dinas Sosial, nasib ketujuh orang tersebut ditentukan. Hasilnya, keenam wanita yang diamankan terbukti atau terkonfirmasi sebagai pekerja seks.
Konsekuensinya, mereka tidak dipulangkan, melainkan dikirim untuk pembinaan.
Sementara itu, nasib berbeda diterima oleh satu-satunya pria yang terjaring dalam operasi tersebut.
"(Enam) orang wanita positif sebagai wanita tuna susila kemudian dikirim ke Panti Rehabilitasi di Cibadak Sukabumi dan untuk 1 orang pria yang diamankan membuat surat pernyataan," lanjut Anwar.
Perbedaan perlakuan ini sering menjadi sorotan, di mana para wanita tuna susila (WTS) menjalani program rehabilitasi, sementara klien mereka hanya dikenai sanksi administratif ringan seperti membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
5. Landasan Hukum yang Kuat
Operasi Pekat ini bukanlah tindakan sewenang-wenang. Satpol PP bergerak atas dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan diperkuat oleh Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 yang mengatur Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Perda.
Kontributor : Egi Abdul Mugni