Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil

Kekecewaan Nur Eko memuncak saat ia mendatangi kantor Kejari Bogor pada Kamis (21/8/2025). Berbekal putusan pengadilan yang inkrah, ia berharap bisa membawa pulang

Andi Ahmad S
Kamis, 21 Agustus 2025 | 23:14 WIB
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
Jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini mungkin dirasakan oleh Nur Eko Suhardana di Kejari Bogor [Egi/SuaraBogor]

"Pembuatan berita acara 2 jam, konfirmasi ke bank itu 1 hari... Kalau kita totalkan 3 hari. Makanya kemarin kita sampaikan 3 sampai 5 hari," rincinya.

Untuk mempermudah korban, Kejari bahkan menawarkan solusi yang lebih praktis: transfer langsung ke rekening korban.

"Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambil nya, tinggal dia mau kita tinggal minta nomor rekening nya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening dia," pungkas Agung.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga:Mau Transaksi Lancar? Hindari Rekening BRI Dormant dengan Tips Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?