“Dengan begitu, hak setiap orang bisa dijamin tanpa harus merugikan orang lain,” ujarnya.
Ia berharap semua elemen masyarakat, mulai dari koordinator aksi, massa demonstran, hingga masyarakat umum, dapat memahami rambu-rambu hukum ini.
Dengan pemahaman bersama, unjuk rasa dapat kembali ke fitrahnya sebagai sarana penyampaian aspirasi yang konstruktif, bukan ajang perusakan yang destruktif.
Baca Juga:Beda dari Yang Lain: Duka Ojol Bogor, Datangi Polres, Gelar Sholat Ghaib, Pulang Bawa Beras