-
Pemkab Bogor merelaksasi jam operasional truk tambang hingga Desember 2025 karena adanya pengerjaan jalan.
-
Relaksasi ini menonaktifkan Perbup No. 56 Tahun 2023, dengan jam operasional baru disepakati bersama.
- Perubahan jam operasional truk tambang ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemkab, pengusaha, dan masyarakat.
Keputusan untuk sementara mengesampingkan Perbup 56/2023, yang sebelumnya dielu-elukan sebagai solusi untuk menertibkan lalu lintas angkutan berat, menunjukkan fleksibilitas pemerintah daerah dalam menghadapi situasi darurat seperti pengerjaan infrastruktur.
Relaksasi ini diharapkan dapat memperlancar proyek pengerjaan jalan, namun di sisi lain, juga menjadi tantangan baru bagi pengelolaan lalu lintas dan dampaknya terhadap aktivitas harian masyarakat.
Patut ditunggu bagaimana implementasi kebijakan ini hingga Desember 2025 mendatang dan sejauh mana dampak positif atau negatifnya akan dirasakan oleh warga Kabupaten Bogor.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga:Polemik Kades Bojong Kulur: Terbentur Regulasi, Penonaktifan Tak Bisa Dilakukan