Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Mengerucut ke Satu Sosok, KPK: Semua Ada di Tangan Pengumpul

Kasus dugaan korupsi haji ini bukan hanya persoalan angka, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan umat yang menitipkan amanah ibadah suci mereka.

Andi Ahmad S
Kamis, 25 September 2025 | 21:43 WIB
Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Mengerucut ke Satu Sosok, KPK: Semua Ada di Tangan Pengumpul
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • Satu orang pengumpul utama: KPK menduga satu orang adalah pengumpul utama uang korupsi kuota haji Kemenag.

  • Melibatkan banyak pihak: Kasus korupsi ini melibatkan biro perjalanan, asosiasi, dan oknum Kemenag.

  • Kerugian negara besar: KPK menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dari kasus ini.

Lembaga anti-rasuah itu pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini menjadi penanda keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.

Sebelum pengumuman penyidikan, KPK terlebih dahulu meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan kasus ini, yakni pada 7 Agustus 2025.

Pemanggilan mantan Menag ini menunjukkan bahwa KPK tidak ragu menyentuh level tertinggi dalam jajaran Kemenag untuk mengungkap kebenaran.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kasus kuota haji tersebut.

Baca Juga:Imbas Kinerja Buruk dan Kasus Korupsi, Pemprov Jabar Putus Kontrak Pengelolaan TPPAS Lulut Nambo

Keterlibatan BPK sangat krusial untuk memastikan angka kerugian negara dihitung secara akurat dan valid.

Tak lama setelah itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal yang mengejutkan: penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Angka fantastis ini mengukuhkan besarnya skala korupsi yang terjadi. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, KPK juga melakukan tindakan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pencegahan ini merupakan langkah standar KPK untuk memastikan para pihak terkait tidak melarikan diri dan selalu kooperatif dalam proses hukum.

Perkembangan signifikan lainnya muncul pada 18 September 2025, di mana KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus korupsi ini.

Baca Juga:Fakta-Fakta Mencengangkan Istana Riza Chalid di Rancamaya Bogor yang Disita Kejagung

Angka keterlibatan yang masif ini menggambarkan betapa luasnya jaringan korupsi yang telah merambah sektor penyelenggaraan ibadah haji.

Keterlibatan banyak pihak ini tentu akan memperpanjang dan memperumit proses penyelidikan, namun sekaligus menunjukkan komitmen KPK untuk tidak berhenti pada satu atau dua pelaku saja.

Selain ditangani oleh KPK, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini juga menjadi sorotan tajam di ranah legislatif.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Temuan DPR ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan negara serta calon jemaah haji.

Poin utama yang disorot Pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang merata ini, menurut Pansus, tidak sesuai dengan semangat dan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak