Partai Bulan Bintang Tolak Keras Ambang Batas Parlemen Tinggi: Suara Kaum Marginal Terancam?

Isu ini menjadi semakin relevan mengingat Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pengaturan ulang ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029.

Andi Ahmad S
Jum'at, 26 September 2025 | 15:41 WIB
Partai Bulan Bintang Tolak Keras Ambang Batas Parlemen Tinggi: Suara Kaum Marginal Terancam?
Logo PBB . [ANTARA]
Baca 10 detik
  • PBB menolak ambang batas parlemen tinggi sebagai perjuangan nyata demi representasi kaum marginal dan minoritas.

  • Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, menilai threshold tinggi merugikan seluruh masyarakat dan menciptakan ketidakadilan elektoral.

  • Partai kecil, seperti PBB, diklaim lebih dipercaya kaum marginal untuk menyalurkan aspirasi dan melawan segala bentuk ketidakadilan.

Menurutnya, kehadiran seluruh anggota legislatif adalah wujud nyata konsolidasi partai dalam memperkuat komitmen kebangsaan.
Gugum juga mengajak seluruh kader untuk membangun kekuatan mandiri dengan dilandasi niat tulus dan komitmen berkorban untuk negeri.

"Masyarakat kecil lebih nyaman mengadu kepada partai-partai minoritas yang konsisten memperjuangkan hak mereka. Karena itu, legislator PBB harus hadir sebagai penyambung lidah rakyat," kata dia, menegaskan peran krusial para wakil rakyat di daerah.

PBB sendiri merupakan salah satu partai politik non-parlemen yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat.

Aliansi ini, yang juga diisi oleh Partai Hanura, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Ummat, dibentuk dengan salah satu tujuan utamanya adalah mengawal proses hukum pengaturan ulang parliamentary threshold untuk mendapatkan kursi di DPR RI.

Baca Juga:Kisah Awal Ribuan Mimpi: Pekan Ta'aruf UIKA 2025, Langkah Pertama Menuju Global Impact

Gerakan ini mendapatkan angin segar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang ambang batas parlemen.

Sebelumnya, ambang batas ditetapkan empat persen dari jumlah suara sah nasional. MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan. Artinya, legislatif wajib merevisi aturan ini demi keadilan elektoral yang lebih baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak