Perangi Narkoba dan Hapus Permukiman Kumuh, DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda

Raperda P3Napza sejalan dengan nafas RPJPD Kota Bogor yang ingin menjadikan Kota Bogor sebagai Kota Sains Berkelanjutan.

Fabiola Febrinastri
Senin, 20 Oktober 2025 | 19:32 WIB
Perangi Narkoba dan Hapus Permukiman Kumuh, DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil. (Dok: DPRD Bogor)

Karena tidak dapat dipungkiri program penataan permukiman kumuh akan memakan biaya yang cukup besar.

“Jadi memang tugasnya tidak hanya di Disperumkim saja karena ada 7 indikator yang menjadi sasaran. Sehingga kami berharap dinas lain ikut terlibat dengan penganggaran yang disebar ke semua sektor agar bisa menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh ini,” pungkasnnya. ***

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak