Benarkah Beli Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun? Cek Sanksi Berat untuk Konsumen dan Pedagang

Finari menyebut, sanksi tegas itu berupa kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Andi Ahmad S
Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:07 WIB
Benarkah Beli Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun? Cek Sanksi Berat untuk Konsumen dan Pedagang
Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]
Baca 10 detik
  • Pengedar hingga pembeli rokok ilegal terancam penjara 1-5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Cukai.

  • Bea Cukai Jabar musnahkan 1,8 juta rokok ilegal dan ribuan miras di Bogor, merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar.

  • Masyarakat diimbau melapor ke Bea Cukai atau Satpol-PP tentang penjual rokok ilegal demi mencapai target penindakan.

SuaraBogor.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan menyampaikan bahwa ada sanksi tegas untuk pengedar, penjual hingga pembeli rokok ilegal.

Finari menyebut, sanksi tegas itu berupa kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

"Sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai bahwa setiap yang mengedarkan menimbun, membeli, bahkan mengkonsumsi yang rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda 200 juta sampai 5 miliar," kata dia, Selasa 21 Oktober 2025 di Stadion Pakansari Bogor.

Ia mengajak masyarakat untuk melapor jika ada warung atau penjual rokok ilegal. Laporan itu, kata dia, bisa disampaikan melalui Satpol-PP terdekat maupun ke Beacukai langsung.

Baca Juga:Sengketa Lahan 'Panas' Meneror Dekat Rumah Presiden, 5 Tuntutan Warga Bogor Jadi Tamparan Keras BPN

"Sangat bisa dilaporkan, harus. Bisa ke Satpol-PP, bisa ke bea cukai," jelas dia.

Sebelumnya, Bea Cukai Jawa Barat bersama pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal dan ribuan botol minuman kerjas di kawasan Stadion Pakansari, Selasa 21 Oktober 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan menjelaskan ada sebanyak 1.880.812 batang rokok ilegal dan 13.228 botol miras hasil penyitaan yang dimusnahkan.

Dari total pemusnahan itu, total perhitungan senilai Rp2,8 miliar dengan kerugian negara Rp1,4 miliar dari cukai yang tidak tersampaikan.

Khusus rokok ilegal, DJBC Jawa Barat sudah melakukan penindakan sebanyak 78 juta batang rokok ilegal hingga Oktober dan menargetkan 90 juta batang hingga akhir tahun 2025

Baca Juga:Sorotan Satu Tahun Prabowo-Gibran, Kasus Mafia Tanah Rp80,5 M Mencuat di 'Halaman Belakang' Presiden

"Ini adalah rokok lokal yang kita cegah melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur jadi di Bogor ini atau jawa barat bukan tempat produksi tetapi tempat pelintasan dan pemasaran," jelas dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini