-
Pemkab Bogor memproses pemberhentian sementara Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, dasarnya surat penetapan.
-
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan, serta siap menjalankan sanksi administratif sesuai ketetapan hukum.
-
Kades Cikuda diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jabatan pada September 2023–Maret 2024, diancam pemberhentian sementara.
SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi memulai proses pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Raden Agus Sutisna.
Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap Raden Agus Sutisna oleh Polres Bogor atas dugaan korupsi.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk tegak lurus pada proses hukum.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan DPMD beserta Inspektorat dan bagian perundang-undangan maupun bagian hukum Pemkab Bogor mengambil langkah-langkah, langkah-langkah ini adalah langkah-langkah untuk menunjang proses hukum yang ada," kata Rudy di Cibinong pada Rabu (29/10/2025).
Baca Juga:Rudy Susmanto: ASN Pemkab Bogor Terlibat Narkoba Tak Akan Dilindungi, Tes Urine Massal Menanti
"Kita menghormati proses hukum yang berlaku dan tentunya dari proses hukum tersebut ada sanksi-sanksi yang harus Pemda tetapkan, maka itu yang kita teruskan bersama," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menjelaskan bahwa proses pemberhentian sementara ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Berproses untuk pemberhentian sementara," singkat Hadijana.
Hadijana lebih lanjut menjelaskan, dasar pemberhentian sementara itu adalah surat penetapan tersangka terhadap Raden Agus Sutisna oleh Polres Bogor.
"Dasarnya surat penetapan dari Polres," singkatnya.
Baca Juga:5 Fakta Bentrok Diduga Ormas di Pasar Parung Bogor: Petugas Dikeroyok, Senjata Tajam Beredar
Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda Raden Agus Sutisna resmi sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mako Polres Bogor.
Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
Dalam surat penetapan tersangka, Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, khususnya dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah.
Dugaan tindak pidana itu disebutkan terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024, di wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, pihak kepolisian telah melaporkan penetapan tersangka ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.