-
Kepala Desa Cikuda, Raden Agus Sutisna, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bogor atas dugaan korupsi gratifikasi penerbitan dokumen jual beli tanah.
-
Dugaan tindak pidana korupsi Kades Cikuda terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parung Panjang.
-
Pemkab Bogor menghormati proses hukum dan memproses pemberhentian sementara Kades Agus Sutisna berdasarkan penetapan tersangka, sesuai Perbup Nomor 66 Tahun 2020.
SuaraBogor.id - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Raden Agus Sutisna, telah memicu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Agus Sutisna kini menghadapi proses pemberhentian sementara dari jabatannya.
Berikut adalah 5 poin penting yang perlu diketahui tentang kasus ini:
1. Kades Cikuda Raden Agus Sutisna Resmi Tersangka dan Ditahan
Baca Juga:Kades Agus Sutisna Langsung Dicopot dari Jabatan Usai Jadi Tersangka Korupsi
Polres Bogor telah resmi menetapkan Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Mako Polres Bogor.
Penetapan ini termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
2. Diduga Korupsi Gratifikasi Dokumen Jual Beli Tanah
Raden Agus Sutisna diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, khususnya dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah.
Baca Juga:Rudy Susmanto: ASN Pemkab Bogor Terlibat Narkoba Tak Akan Dilindungi, Tes Urine Massal Menanti
3. Dugaan Tindak Pidana Terjadi Antara September 2023 hingga Maret 2024
Menurut surat penetapan tersangka, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu antara September 2023 hingga Maret 2024. Lokasi kejadian meliputi wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
4. Pemkab Bogor Proses Pemberhentian Sementara Kades
Menanggapi penetapan tersangka ini, Pemkab Bogor segera mengambil langkah. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa Pemkab menghormati proses hukum dan telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beserta Inspektorat dan bagian hukum untuk memproses pemberhentian sementara Raden Agus Sutisna.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, mengonfirmasi bahwa proses "berproses untuk pemberhentian sementara" berdasarkan surat penetapan tersangka dari Polres Bogor.
5. Dasar Hukum Pemberhentian Berdasarkan Perbup 66 Tahun 2020