14 Hari Penentuan! Akankah Berkas Gratifikasi Kades Cikuda Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa?

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas menjelaskan pihaknya sudah menunjuk jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.

Andi Ahmad S
Jum'at, 07 November 2025 | 17:51 WIB
14 Hari Penentuan! Akankah Berkas Gratifikasi Kades Cikuda Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Denny Achmad di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan
Baca 10 detik
  • Kajari baru Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, segera setelah dilantik. 

  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima berkas perkara tahap I Kades Cikuda dan menunjuk 5 jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas selama 14 hari kerja. 

  • Kasus Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, terkait dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli tanah. Pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polres Bogor. 

SuaraBogor.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad langsung menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara Kades Cikuda.

Pasalnya, Denny Achmad belum genap satu pekan dilantik sebagai Kajari Kabupaten Bogor, namun beberapa kasus sudah mulai ditindaklanjuti, salah satunya Kasus Dugaan Gratifikasi Kades Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Raden Agus Sutisna.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas menjelaskan pihaknya sudah menunjuk jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.

"Kasus Kades Cikuda, benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I dan sudah di tunjuk jaksa P.16 untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara," kata dia, Jumat 7 November 2025.

Baca Juga:Geger! Warga Cogreg Bogor Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Lantai Dua Rumah Sendiri

Ate menjelaskan, berkas tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada pekan lalu. Ia menjelaskan, proses penelitian berkas akan berlangsung selama 14 hari kerja.

"Penerimaan berkas kalau ga salah seminggu yang lalu., dan penelitian selama 14 hari kerja," jelas dia.

Ia menyebut, ada sebanyak 5 jaksa yang memeriksa bekasa pelimpahan itu. Setelah pemeriksaan, Jaksa akan memberikan hasilnya.

"Jika ada kekurangan baik formil ataupun materil akan kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," tutup dia.

Diketahui, Polres Bogor berencana akan merilis langsung kasus Kades Cikuda Raden Agus Sutisna soal dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.

Baca Juga:Bogor Jadi Titik Penangkapan Jaringan Narkoba Antar Provinsi: Oknum ASN Tangerang Diciduk di Parung

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan penangkapan itu. Saat ini Kades Agus Sutiana mendekam di jeruji besi di Polres Bogor.

"Sudah. Telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan ya," singkat dia, Kamis 20 Oktober 2025 lalu.

"Sisanya saya agendakan press coference kalau sudah waktunya," lanjutnya.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak