-
Kajari baru Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, segera setelah dilantik.
-
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima berkas perkara tahap I Kades Cikuda dan menunjuk 5 jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas selama 14 hari kerja.
-
Kasus Kades Cikuda, Raden Agus Sutisna, terkait dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli tanah. Pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polres Bogor.
SuaraBogor.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad langsung menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara Kades Cikuda.
Pasalnya, Denny Achmad belum genap satu pekan dilantik sebagai Kajari Kabupaten Bogor, namun beberapa kasus sudah mulai ditindaklanjuti, salah satunya Kasus Dugaan Gratifikasi Kades Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Raden Agus Sutisna.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas menjelaskan pihaknya sudah menunjuk jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
"Kasus Kades Cikuda, benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I dan sudah di tunjuk jaksa P.16 untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara," kata dia, Jumat 7 November 2025.
Baca Juga:Geger! Warga Cogreg Bogor Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Lantai Dua Rumah Sendiri
Ate menjelaskan, berkas tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada pekan lalu. Ia menjelaskan, proses penelitian berkas akan berlangsung selama 14 hari kerja.
"Penerimaan berkas kalau ga salah seminggu yang lalu., dan penelitian selama 14 hari kerja," jelas dia.
Ia menyebut, ada sebanyak 5 jaksa yang memeriksa bekasa pelimpahan itu. Setelah pemeriksaan, Jaksa akan memberikan hasilnya.
"Jika ada kekurangan baik formil ataupun materil akan kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," tutup dia.
Diketahui, Polres Bogor berencana akan merilis langsung kasus Kades Cikuda Raden Agus Sutisna soal dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.
Baca Juga:Bogor Jadi Titik Penangkapan Jaringan Narkoba Antar Provinsi: Oknum ASN Tangerang Diciduk di Parung
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan penangkapan itu. Saat ini Kades Agus Sutiana mendekam di jeruji besi di Polres Bogor.
"Sudah. Telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan ya," singkat dia, Kamis 20 Oktober 2025 lalu.
"Sisanya saya agendakan press coference kalau sudah waktunya," lanjutnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni