Kaleidoskop 2025: 9 Kasus Viral Guncang Bogor, Dari Pengoplos Gas Hingga Tragedi Shalat Subuh

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan kasus pertama yakni kasus pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Cileungsi dan sekitarnya pada Februari dan Oktober 2025.

Andi Ahmad S
Jum'at, 02 Januari 2026 | 19:58 WIB
Kaleidoskop 2025: 9 Kasus Viral Guncang Bogor, Dari Pengoplos Gas Hingga Tragedi Shalat Subuh
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto [Tengah] [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Sepanjang tahun 2025, Polres Bogor berhasil menangani sembilan kasus besar yang viral, mulai dari pengoplosan gas LPG subsidi, produksi minyak goreng ilegal, hingga pengungkapan kasus pembunuhan tragis di wilayah Cisarua.

  • Menghadapi tingginya angka pelecehan anak, Polres Bogor membentuk satuan khusus PPA-PPO pada 2026 sebagai pilot project di Jawa Barat untuk mempercepat penanganan kasus kriminalitas terhadap perempuan dan anak secara mandiri.

  • Selain tindak kekerasan dan kriminal umum, Polres Bogor juga menuntaskan kasus korupsi gratifikasi dokumen tanah oleh oknum Kepala Desa Cikuda dengan total nilai penyitaan aset mencapai angka 2,5 miliar rupiah.

SuaraBogor.id - Polres Bogor mengakumulasi kasus viral dan menjadi atensi khusus oleh pihaknya sepanjang 2025. Polres Bogor mencatat ada 9 kasus besar dan viral sepanjang 2025.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan kasus pertama yakni kasus pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Cileungsi dan sekitarnya pada Februari dan Oktober 2025.

"Polsek Cileungsi dua kali melakukan pengungkapan dari bulan Februari dan bulan Oktober, dan ke depan akan kita terus lakukan pengungkapan, akan kita tegakkan aturan terkait LPG pengoplosan ini yang marak beredar," jelas dia, Jumat 2 Januari 2025.

Kedua yakni kasus minyak goreng atau minyak curah ilegal di Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi berhasil mengungkap produksi minyak curah ilegal dengan label Minyak Kita.

Baca Juga:Niat Berbakti Berujung Maut, Pemuda Bojonggede Tewas Terpanggang di Atas Pohon

"Kemudian kalau rekan-rekan ingat, sempat ada kasus viral di mana ada kasus pencabulan terhadap anak kecil, yang kemudian kita lakukan penanganan dan kami sampaikan juga di situ pada saat rilis kronologi penanganannya seperti apa," jelas dia.

Kasus viral ketiga ini dianggap cukup rumit karena banyak kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak di wilayah Kabupaten Bogor. Sehingga, Polres Bogor akan membuat satuan khusus PPA dan PPO yang tidak tertumpu pada Satuan Reserse Kriminal.

"Di tahun 2026 nanti, Polres Bogor akan memiliki satuan tersendiri yaitu Satuan PPA-PPO. Jadi saat ini penanganan kasus PPA-PPO itu tidak tertumpu pada Satuan Reserse Kriminal. Dan kemarin kami ajukan ke Polda, alhamdulillah diacc, ada dua Polres di wilayah Polda Jawa Barat yang menjadi pilot project, yaitu Polres Bogor dan Polres Karawang," jelas dia.

Kasus keempat yakni keributan suporter antar Kampung di wilayah Kecamatan Jasinga. Pada kasus tersebut, satu nyawa hilang dan beberapa orang mengalami luka-luka akibat senjata tajam.

"Kemudian, ada kasus driver online waktu itu kalau rekan-rekan ingat, dilempar di Tol Jagorawi, kemudian langsung kita cek TKP-nya, kemudian kita tangani dan alhamdulillah 2x24 jam kalau tidak salah itu juga sudah terungkap di mana tersangkanya kita tangkap di wilayah Pangandaran," jelas dia.

Baca Juga:Senin Depan Berlaku! Flyover Cibinong Resmi Pasang ETLE, Melanggar Langsung Dapat 'Surat Cinta'

Kasus keenam yakni pembunuhan di Cisarua yang melibatkan seorang ibu yang hendak pergi umrah, namun uangnya ditahan oleh pelaku. Pelaku kemudian membunuh korban dengan cara memukul saat shalat hingga menyekap sampai tak bernyawa.

"Kemudian ada kasus juga pembunuhan di Cisarua, nah itu bisa ditangani hanya dalam waktu 8 jam untuk pelakunya sudah tertangkap," jelas dia.

Kemudian kasus pencurian dengan kekerasan dengan air keras yang mengakibatkan korban menjnggal dunia pada April 2025 lalu.

Terakhir kasus gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang. Kasus ini melibatkan Kades Agus Sutisna yang terbukti melakukan gratifikasi terhadap calon investor.

"Kemudian satu lagi terkait kasus korupsi gratifikasi dokumen tanah, ini beberapa rekan-rekan sering menanyakan ke saya bagaimana perkembangannya. Jadi saya laporkan terhadap oknum kepala desa di Cikuda, Kecamatan Gunung Putri. Saat ini proses hukumnya sudah P21, kemudian total aset yang sedang dilakukan penyitaan ada Rp2,5 miliar," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak