Baca 10 detik
- Polres Bogor menetapkan OAP (37), majikan ART berinisial FBH, sebagai tersangka KDRT pada 19 Februari 2026.
- Kekerasan fisik terhadap korban FBH terjadi di Bojongkulur pada 22 Januari 2026, dilanjutkan laporan resmi sehari setelahnya.
- OAP yang merupakan oknum ASN BPK diduga melanggar UU KDRT dan KUHP terkait penganiayaan dalam kasus ini.
"Kalau begitu jahatnya sama orang yag kerja dirumahnya nanti Anank Cucunya tiidak diberkati Tuhan, Pembatu saya sudah 10 tahun tidak pernah kumarahii dan dipukul. Semua anak Cucu saya sayang sama dia. Tega sekali sampai begitu banyak lukanya," tulis akun @hasuiho...