Baca 10 detik
- Kasus kekerasan seksual di UI dan IPB sepanjang April 2026 menuntut komitmen kolektif untuk memutus rantai kejahatan tersebut.
- Pemerintah dan kampus wajib mengimplementasikan UU TPKS serta Permendikbudristek 30/2021 secara efektif untuk menjamin keamanan di lingkungan pendidikan.
- Masyarakat perlu aktif menghentikan normalisasi pelecehan nonfisik seperti candaan seksis yang kerap dianggap sepele oleh lingkungan sekitar.
Selain itu relasi kuasa di lingkungan kampus turut memperumit upaya korban memperoleh keadilan. Oleh karena itu, menurutnya, sudah seharusnya muncul komitmen kolektif dalam menuntaskan masalah tersebut.