Sentil UI dan IPB, Peneliti TII Tegaskan Candaan Seksis di Grup Chat Bisa Dipidana

Ia juga menekankan pentingnya sistem pencegahan kekerasan seksual yang kuat di kampus, mulai dari mekanisme pelaporan yang aman, sistem deteksi dini

Andi Ahmad S
Jum'at, 24 April 2026 | 15:22 WIB
Sentil UI dan IPB, Peneliti TII Tegaskan Candaan Seksis di Grup Chat Bisa Dipidana
16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat pelecehan seksual. (Suara.com/Syahda)
Baca 10 detik
  • Kasus kekerasan seksual di UI dan IPB sepanjang April 2026 menuntut komitmen kolektif untuk memutus rantai kejahatan tersebut.
  • Pemerintah dan kampus wajib mengimplementasikan UU TPKS serta Permendikbudristek 30/2021 secara efektif untuk menjamin keamanan di lingkungan pendidikan.
  • Masyarakat perlu aktif menghentikan normalisasi pelecehan nonfisik seperti candaan seksis yang kerap dianggap sepele oleh lingkungan sekitar.

Selain itu relasi kuasa di lingkungan kampus turut memperumit upaya korban memperoleh keadilan. Oleh karena itu, menurutnya, sudah seharusnya muncul komitmen kolektif dalam menuntaskan masalah tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak