Sentil UI dan IPB, Peneliti TII Tegaskan Candaan Seksis di Grup Chat Bisa Dipidana

Ia juga menekankan pentingnya sistem pencegahan kekerasan seksual yang kuat di kampus, mulai dari mekanisme pelaporan yang aman, sistem deteksi dini

Andi Ahmad S
Jum'at, 24 April 2026 | 15:22 WIB
Sentil UI dan IPB, Peneliti TII Tegaskan Candaan Seksis di Grup Chat Bisa Dipidana
16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat pelecehan seksual. (Suara.com/Syahda)
Baca 10 detik
  • Kasus kekerasan seksual di UI dan IPB sepanjang April 2026 menuntut komitmen kolektif untuk memutus rantai kejahatan tersebut.
  • Pemerintah dan kampus wajib mengimplementasikan UU TPKS serta Permendikbudristek 30/2021 secara efektif untuk menjamin keamanan di lingkungan pendidikan.
  • Masyarakat perlu aktif menghentikan normalisasi pelecehan nonfisik seperti candaan seksis yang kerap dianggap sepele oleh lingkungan sekitar.

SuaraBogor.id - Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang mencuat sepanjang April 2026, termasuk di Universitas Indonesia (UI) dan IPB University, telah memicu kekhawatiran serius.

Menanggapi fenomena ini, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII), Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, dengan tegas menilai diperlukan komitmen kolektif untuk memutus rantai kejahatan ini.

Tanpa langkah bersama yang konkret, ia khawatir berbagai upaya menghadirkan ruang aman serta regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus berisiko hanya menjadi wacana semata.

Indonesia kini telah memiliki payung hukum yang kuat untuk menangani kekerasan seksual, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga:Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada & Kemandirian Daerah

Namun, Natasya mengingatkan bahwa memiliki regulasi saja tidak menjamin masalah selesai.

"Tanpa komitmen kolektif untuk memutus rantai ini, ruang aman dan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus hanya akan menjadi wacana,” ucap Natasya, dilansir dari Antara, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, pemerintah dan institusi pendidikan sudah sepatutnya menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual serta memastikan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berjalan efektif dan berperspektif korban.

Ia juga menekankan pentingnya sistem pencegahan kekerasan seksual yang kuat di kampus, mulai dari mekanisme pelaporan yang aman, sistem deteksi dini, hingga penyediaan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.

Di sisi lain, kata dia, masyarakat dapat berperan aktif dalam memutus rantai rape culture dengan tidak menormalisasi lelucon seksual, tidak menyalahkan korban, serta berani menjadi active bystander atau pihak yang melakukan intervensi aman saat melihat potensi kekerasan seksual.

Baca Juga:Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga

Berikutnya Natasya menyoroti kasus pelecehan seksual yang terjadi melalui obrolan grup mahasiswa di sejumlah kampus ternama, seperti Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB), sebagai bukti bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik yang kerap dinormalisasi sebagai candaan.

“Candaan seksis dan objektifikasi perempuan bukan hal sepele. Ini merupakan bentuk pelecehan seksual nonfisik yang telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan seharusnya diproses secara hukum,” ujarnya.

Menurut dia, pembelaan terhadap pelaku dengan dalih “hanya bercanda” atau “terjadi di ruang privat” mencerminkan masih kuatnya budaya pemerkosaan atau rape culture di masyarakat, dimana kekerasan seksual kerap diwajarkan dan korban justru disalahkan.

Ia menjelaskan dalam konstruksi rape culture, normalisasi perilaku seperti candaan seksis, menjadi fondasi yang dapat berkembang menjadi kekerasan yang lebih ekstrem, termasuk pemerkosaan hingga pembunuhan.

Merujuk laporan tahunan Komnas Perempuan tahun 2025, Natasya juga menyoroti adanya pola kekerasan seksual berulang di kampus oleh pelaku yang sama, namun tidak ditindak secara tuntas. Hal tersebut, lanjut dia, menunjukkan adanya impunitas yang membuat pelaku tidak jera, sementara korban semakin enggan melapor.

Kondisi ini pada akhirnya menciptakan lingkungan kampus yang tidak aman serta mengganggu kebebasan akademik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak