- Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan aksi persekusi terhadap transpuan di Kota Bogor tidak dibenarkan dalam negara hukum.
- Masyarakat dilarang menggunakan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai legitimasi untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri.
- Negara berkewajiban melindungi hak konstitusional seluruh warga negara meskipun terdapat perbedaan pandangan terkait norma dan ketahanan nasional.
Oleh karena itu, disebutkan bahwa setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa terkecuali. Sementara penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara," ucap Yusril.
Sebab, kata dia, negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Baca Juga:John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
Ia menegaskan pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara, penegakan
norma hukum nasional serta penguatan ketahanan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Yusril turut mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru.
"Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara," ucapnya.