- Ahli waris H. Em Sumiar menegaskan kepemilikan lahan sah melalui duplik di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (6/8/2026).
- Penguasaan tanah didasarkan pada transaksi jual beli resmi dengan petani tahun 1992 hingga 1994.
- Penerbitan delapan sertifikat tanah terhenti karena keberatan pihak lain dan menunggu putusan pengadilan.
Terkait dasar gugatan penggugat yang disebut berupa Akta Jual Beli (AJB), kuasa hukum tergugat juga menyampaikan telah meminta informasi kepada instansi terkait mengenai dokumen tersebut.
Namun, pernyataan tersebut masih merupakan dalil dari pihak tergugat dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Kuasa hukum menambahkan, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahapan putusan sela sebelum berlanjut ke pembuktian.
Menurutnya, seluruh dalil masing-masing pihak akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Baca Juga:Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
Hingga berita ini ditulis, perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bogor dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara