Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Kasus yang mengemukakan dugaan keterlibatan mafia tanah ini kini memfokuskan pembuktian pada legalitas berkas kepemilikan.

Andi Ahmad S
Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
Ilustrasi Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot [Ist]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Bogor menggelar sidang sengketa lahan seluas 6,1 hektare di Kelurahan Kencana pada Kamis, 13 Agustus 2026.
  • Kuasa hukum tergugat menyatakan Akta Jual Beli penggugat tidak terdaftar di instansi kecamatan setempat.
  • Majelis hakim meminta pihak tergugat membawa dokumen asli dan menghadirkan saksi pada sidang lanjutan pekan depan.

SuaraBogor.id - Sidang perkara sengketa lahan seluas 6,1 hektare di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA (Perkara No. 88/Pdt.G/2026/PN.Bgr).

Kasus yang mengemukakan dugaan keterlibatan mafia tanah ini kini memfokuskan pembuktian pada legalitas berkas kepemilikan.

Pihak tergugat kembali mempermasalahkan dasar gugatan penggugat, khususnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54. Kuasa Hukum Tergugat yang merupakan rakyat kecil, Firmansyah, menyebutkan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar di instansi pemerintah setempat.

"Pihak Kecamatan Kemang dan Kecamatan Tanah Sareal sebelumnya sudah menyampaikan bahwa dokumen AJB Nomor 54 yang didalilkan penggugat tidak ditemukan di masing-masing kecamatan," ujar Firmansyah, Kamis (13/8/26) di Kantor PN Bogor

Baca Juga:Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Kendati begitu, kata dia, terdapat bukti tambahan berupa jawaban tertulis dari Kecamatan Tanah Sareal yanh justru dinilai belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai keberadaan dokumen tersebut.

"Di situ Kecamatan Tanah Sareal menerangkan bahwa bukan hanya AJB penggugat saja yang tidak ada," kata Firman.

"Tapi tidak dijelaskan juga AJB siapa saja yang tidak ada, apakah ada standarnya, atau apakah ada pemohon lain yang melakukan hal yang sama untuk pengecekan AJB namun tidak diterangkan," katanya.

Dia menilai, kondisi tersebut membuat keterangan Kecamatan Tanah Sareal perlu dicermati lebih lanjut dalam proses pembuktian perkara.

Persoalan AJB tersebut menjadi penting karena pihak tergugat sebelumnya telah mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan penggugat dalam menggugat ahli waris almarhum H. Em Sumiar.

Baca Juga:Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Pada perkara ini, penggugat mendalilkan kepemilikan berdasarkan AJB Nomor 54 yang disebut dibuat pada 1992, 1994, dan 1995.

Sementara pihak tergugat menyatakan dua bidang tanah yang menjadi dasar kepemilikan mereka telah terbit sertifikat, yakni SHM Nomor 4260 dan 4262.

Disisi lain, Firman menyebut pihak BPN Kota Bogor melalui jawaban sebagai Turut Tergugat I menolak seluruh gugatan penggugat..

Pasalnya, kata dia, BPN beralasan dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat milik para tergugat telah melalui proses verifikasi.

"Hal ini dikarenakan menurut pihak BPN, bukti-bukti untuk proses sertifikat milik para tergugat sudah terverifikasi," katanya.

Ahli waris almarhum H. Em Sumiar, Ujang Suprapto Usai Persidangan kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor [Dziharul Islam Nusantara/SuaraBogor]
Ahli waris almarhum H. Em Sumiar, Ujang Suprapto Usai Persidangan kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor [Dziharul Islam Nusantara/SuaraBogor]

Sorotan Proses Pelaporan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak