Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Kasus yang mengemukakan dugaan keterlibatan mafia tanah ini kini memfokuskan pembuktian pada legalitas berkas kepemilikan.

Andi Ahmad S
Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
Ilustrasi Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot [Ist]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Bogor menggelar sidang sengketa lahan seluas 6,1 hektare di Kelurahan Kencana pada Kamis, 13 Agustus 2026.
  • Kuasa hukum tergugat menyatakan Akta Jual Beli penggugat tidak terdaftar di instansi kecamatan setempat.
  • Majelis hakim meminta pihak tergugat membawa dokumen asli dan menghadirkan saksi pada sidang lanjutan pekan depan.

Selain persidangan perdata, Firmansyah juga menyinggung proses laporan pidana yang sebelumnya berjalan di Polresta Bogor Kota.

Saat ditanya mengenai dugaan intimidasi terhadap kliennya, Firmansyah mengatakan pihaknya belum menemukan adanya intimidasi.

Namun, dia mengaku melihat adanya dugaan proses hukum yang terlalu dipaksakan.

"Tapi selama ini yang kami lihat justru seperti ada dugaan rekayasa hukum," katanya.

Baca Juga:Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

"Contohnya, kemarin ada upaya penyitaan surat-surat segel girik milik para tergugat yang ingin disita oleh pihak Polresta dengan alasan sudah ada izin sita dari Pengadilan Negeri Cibinong," terang Firman.

Ia menegaskan, penyitaan tersebut seharusnya dipertimbangkan karena dokumen yang hendak disita masih dibutuhkan sebagai alat bukti dalam perkara perdata yang sedang berjalan di PN Bogor.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Ujang juga telah menyampaikan keberatan atas rencana penyitaan dokumen girik dan segel tersebut serta mengajukan permohonan pencabutan izin sita.

Akan tetapi, terkait pernyataannya mengenai proses hukum tersebut, Firman menegaskan pihaknya mendasarkan penilaian itu pada proses yang dijalani kliennya selama pemeriksaan.

"Artinya, selama Tergugat I menjalani proses pelaporan, pemanggilan dalam memberikan keterangan, kami menduga prosesnya terlalu dipaksakan," katanya.

Baca Juga:Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Pekan Depan Bawa Bukti Asli

Sementara itu, sidang yang berlangsung hari ini beragendakan pembuktian.

Menurut Firmansyah, majelis hakim meminta pihak tergugat membawa dokumen asli pada persidangan berikutya sekaligus menghadirkan saksi-saksi.

"Ada beberapa hal yang harus dibawa, yaitu fisik asli. Jadi, majelis hakim meminta untuk minggu depan membawa fisik asli surat-surat tersebut dan juga menghadirkan saksi-saksi," lanjutnya.

Untuk agenda selanjutnya, pihak tergugat menyatakan akan fokus menghadirkan saksi dan mempertahankan dalil bahwa bukti yang diajukan penggugat tidak memiliki kesesuaian dengan fakta yang mereka miliki.

"Karena menurut kami, data-data (bukti) yang dimiliki oleh pihak penggugat tidak berkesesuaian," tegas Firman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak