- KPK mendeteksi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan melalui kajian sebelum melakukan OTT.
- KPK melakukan OTT di Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap perizinan lahan.
- KPK menetapkan delapan orang tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta, pada 15 September 2026.
SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Peringatan ini sejatinya telah disampaikan KPK jauh sebelum beraksi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa potensi penyelewengan tersebut sudah terdeteksi lewat kajian mendalam Direktorat Pencegahan dan Monitoring.
"Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi mengatakan titik-titik rawan korupsi tersebut, di antaranya akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, dan belum diserahkannya berkas yang sudah selesai.
Baca Juga:23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
Titik-titik rawan korupsi lainnya adalah pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) penerbitan hak guna usaha (HGU), belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas penerbitan HGU.
Budi mencontohkan KPK menemukan ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) di kawasan Jabodetabek mencapai 73,49 persen.
"Tiga Kantah di Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok dengan 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi dengan 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor dengan 86,9 persen," katanya.
Ia menjelaskan ketidaktepatan tersebut paling banyak terjadi pada layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.
Selain itu, KPK juga menemukan titik rawan korupsi berupa adanya tambahan biaya layanan pertanahan yang mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
Baca Juga:34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
Oleh sebab itu, tambah Budi, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi agar Kementerian ATR/BPN memperbaiki titik-titik rawan korupsi tersebut.
Ia mengatakan rekomendasi tersebut, di antaranya memperkuat indikator kinerja Kantah berbasis penggunaan layanan langsung dan ketepatan service level agreement (SLA), memastikan informasi biaya layanan disampaikan secara transparan, dan menyediakan whistleblowing system untuk pengaduan pungli.
Kemudian, membangun sistem notifikasi perkembangan berkas, memperkuat pengawasan dan memperbaiki SOP penerbitan HGU, serta mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
Ia juga mengatakan KPK menghadirkan Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi yang dilaksanakan pada 11–14 Agustus 2026.
Menurut ia, program tersebut memberikan penguatan integritas kepada aparatur sipil negara Kementerian ATR/BPN, khususnya di area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.