Andi Ahmad S
Rabu, 17 September 2025 | 20:44 WIB
Ilustrasi remaja menggunakan vape (Pexels/Muhamad Lutfi)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan pelarangan total vape, tetapi tidak akan tergesa-gesa.
  • BNN menggarisbawahi pentingnya penelitian ilmiah dan kolaborasi lintas-lembaga.
  • Kebijakan pelarangan total di Singapura menjadi acuan utama.
[batas-kesimpulan]

SuaraBogor.id - Debat soal rokok elektrik atau vape di Indonesia sepertinya akan memasuki babak baru yang lebih serius.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, di bawah pimpinan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, secara terbuka mengakui sedang mengkaji peluang pelarangan total vape.

Yang meniru langkah super ketat yang sudah diambil negara tetangga, Singapura melarang total vape.

Meski BNN menegaskan keputusan ini tidak bisa diambil sepihak dan butuh kolaborasi lintas kementerian, sinyalnya sudah sangat jelas pemerintah melihat ada ancaman serius di balik kepulan asap vape.

Lalu, apa saja faktor-faktor yang mendorong wacana ini begitu kuat? Berikut adalah 5 fakta kunci yang menjadi alasan utama di balik kemungkinan vape akan dilarang total di Indonesia.

1. Aturan "Sangar" Singapura Jadi Patokan: Denda Rp25 Juta

Singapura sudah lebih dulu mengambil sikap tanpa kompromi. Sejak 18 Agustus 2025, negara itu resmi memberlakukan Undang-Undang Tembakau yang melarang total pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape. Hukumannya tidak main-main.

Siapapun yang melanggar bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 atau setara Rp25,1 juta.

Kebijakan setegas ini menjadi salah satu tolok ukur utama bagi BNN dalam merumuskan langkah di Indonesia.

Baca Juga: RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba

2. Pengguna Vape Bisa Dianggap Pecandu Narkoba

Ini mungkin yang paling mengejutkan dari aturan Singapura. Pemerintah di sana tidak hanya melarang, tetapi juga mengaitkannya langsung dengan undang-undang narkotika.

Mereka memasukkan zat etomidate, yang kadang ditemukan pada cairan vape, ke dalam daftar narkotika Kelas C.

Konsekuensinya? Pengguna vape yang terbukti positif zat tersebut akan diperlakukan sama seperti penyalahguna narkoba. Mereka bisa dipaksa masuk program rehabilitasi.

Langkah ini menunjukkan bahwa ancaman vape dianggap setara dengan bahaya narkotika.

Kepala BNN RI Komisaris Jendral Polisi Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluang pelarangan rokok elektrik atau vape usai membuka acara International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Rolandus Nampu.

3. Terbukti Jadi Pintu Masuk Ganja Sintetis

Kekhawatiran BNN bukanlah isapan jempol. Mereka punya bukti konkret. Dalam rilis sebelumnya, BNN membeberkan keberhasilan menggagalkan pengiriman narkoba jenis baru yang diselundupkan dalam bentuk produk vape.

Salah satu kasus yang menonjol adalah pengiriman ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 mililiter beserta satu buah vape pods.

Paket maut ini dikirim dari Malaysia dengan tujuan akhir Pandeglang, Banten. Ini membuktikan vape telah menjadi "kuda troya" yang efektif bagi sindikat narkoba.

4. Modus Narkoba Cair dari Eropa Terbongkar

Ancaman tidak hanya datang dari negara tetangga. BNN juga mengungkap jaringan internasional yang lebih besar.

Sebuah paket kiriman berisi ketamin bubuk seberat 3 kilogram berhasil digagalkan. Paket ini berasal dari Prancis dengan tujuan Bogor, Jawa Barat.

Menurut BNN, bubuk ketamin ini diduga kuat akan diolah menjadi bahan baku utama untuk memproduksi cairan vape narkotika.

Dalam pengungkapan yang sama, petugas juga menemukan 1.860 cartridge rokok elektrik yang siap diisi dan diedarkan. Skala temuan ini menunjukkan operasinya sudah sangat terorganisir dan masif.

5. BNN Sudah Lakukan Uji Laboratorium Mendalam

Sikap BNN didasarkan pada data dan sains. Komjen Suyudi Ario Seto berulang kali menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman intensif di laboratorium.

"Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," katanya.

Ini artinya, BNN tidak bertindak gegabah. Mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti ilmiah untuk memetakan kandungan berbahaya dan potensi penyalahgunaan dalam produk-produk vape yang beredar.

Hasil dari uji lab inilah yang kemungkinan besar akan menjadi landasan final untuk merekomendasikan kebijakan pelarangan total kepada pemerintah.

Load More