Andi Arief Duga Pesantren FPI Mau Digusur karena Sumber Duit Habib Rizieq

Andi Arief mengomentari kebijakan pemerintah itu pada cuitan akun pribadinya di Twitter.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 29 Desember 2020 | 15:35 WIB
Andi Arief Duga Pesantren FPI Mau Digusur karena Sumber Duit Habib Rizieq
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

SuaraBogor.id - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief turut mengomentari kisruh antara pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) dan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Selasa (29/12/2020).

Andi Arief mengomentari kebijakan pemerintah itu pada cuitan akun pribadinya di Twitter.

Di situ, dia menilai mengenai Hak Guna Usaha (HGU) berdirinya ponpes milik Habib Rizieq sangat sederhana.

Pemerintah menduga kata dia, bahwa lahan yang saat ini dijadikan tempat anggota Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan sumber pembiayaan Habib Rizieq.

Baca Juga:Ini Alasan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husain Harus Dilanjutkan

Maka dari itu, Pemerintah mencoba mematikan lahan sumber pembiayaan tersebut, dengan cara mengajukan somasi terakhir untuk dikosongkan berdirinya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah yang berlokasi di Kecamatan Megamendung, Kabupayen Bogor.

Tweet Andi Arief soal Habib Rizieq
Tweet Andi Arief soal Habib Rizieq

Namun, nampaknya ia menilai Pemerintah keliru dalam hal ini, bahwa pada kenyataannya dilokasi tersebut tidak ada lahan usaha perkebunan.

"Soal HGU megamendung meurut saya ini soal sederhana, pemerintah menduga itulah sumber pembiayaan gerakan HRS selama ini, Matikam logistiknya gerakan bisa diredan ternyata keliru, tak ada usaha perlebunan di sana, sekarang pemerintah kebingungan sendiri," katanya dikutip Suarabogor.id dalam cuitan di akun Twitternya.

Sekedar informasi, Tim Advokasi Markaz Syariah telah menyerahkan surat tanggapan atau jawaban somasi yang dilayangkan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Senin (28/12/2020).

Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya hanya menyerahkan surat tanggapan kaitan somasi dilayangkan PTPN VIII kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah saja.

Baca Juga:SP3 Dicabut, Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Bisa Dibuka Lagi Biar Terang

Padahal, sebelumnya Tim Advokasi Markaz Syariah berencana akan berunding dengan pihak PTPN VIII untuk membahas somasi yang dilayangkan tersebut. Namun, nyatanya hal itu tidak terjadi.

Aziz juga tidak menjelaskan kenapa audiensi dengan pihak PTPN VIII itu tidak jadi, namun hanya menyerahkan surat jawaban atau tanggapan saja.

"Sudah (Hanya melayangkan surat tanggapan atau jawaban saja)," kata Aziz kepada Suarabogor.id.

Dalam surat tanda terima yang dikirim Aziz kepada Suarabogor.id, surat tertanggal 28 Desember 2020 perihal jawaban somasi itu ditujukan kepada PT Perkebunan Nusantara VIII, Mohammad Yudayat selaku direktur.

Yang menyerahkan surat itu masih salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah yakni, Ichwanudin Tuankotta dan juga penerimanya dari pihak PTPN VIII yakni Helen RS.

Sementara saat dihubungi salah satu pihak dari Perusahaan PTPN VIII, belum memberikan tanggapan, kaitan surat jawaban yang sudah dikirim Tim Advokasi Markaz Syariah tersebut.

Sebelumnya, surat yang dikirimkan Aziz Yanuar kepada Suarabogor.id itu tercantum 11 point tanggapan atau jawaban, pada surat somasi yang dilakukan PTPN VIII kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.

Pada surat tersebut, tertuang enam nama Tim Advokasi Markaz Syariah yakni, Munarman, Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih.

  1. Berikut isi surat jawaban dari Tim Advokasi Markaz Syariah :

    Somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya Pihak PTPN VIII mengajukan complain, baik pidana ataupun perdata, kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau HRS (Habib Rizieq Shihab). Karena Pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur, membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.
  2. Kami baru mengetahui keberadaan SHGU No 299 tertanggal 4 Juli 2008 melalui surat saudara SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020.
  3. Terhadap lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah oleh klien kami, dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya.
  4. Atas lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat 25 tahun lamanya.
  5. Berlatar penguasaan secara fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat, sehingga klien kami berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum milik para penggarap, sehingga klien kami bersedia membeli lahan-lahan tersebut dari para petani.
  6. Bukti-bukti jual beli antara klien kami dengan para pengelola juga sudah lengkap, dan diketahui oleh pemerintah desa, RT, RW dan kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Bogor, Gubernur Jawa Barat, atas lahan tersebut tidak melawan hukum. Dan ini telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum pembelu dilindungi itikad baik sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung.
  7. Berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan terhadap sertifikat HGU PT Perkebunan Nusantara VIII telah dibatalkan dengan adanya pemutusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
  8. PT Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut. Dan ada 9 SHGU PTPN VIII yang telah dibatalkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  9. Berdasarkan UU pokok Agraria bab IV hak guna usaha pada 34 huruf e hak guna usaha hapus karena telah ditelantarkan. Itu tercantum dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 tahun 1996.
  10. Berdasarkan somasi saudara tersebut, pemilik lahan sudah mengelaola dan kegiatan bersifat produktif oleh klien kami baik penanaman kebon alpukat dan kebun sayur mayur dan peternakan serta digunakan untuk aktifitas syiar Agama Islam dan pengajian.
  11. Atas yang kami telah uraikan diatas tersebut kami siap dan bersedia untuk duduk bersama dialog secara musyawarah mencari solusi atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini