Andi Arief Duga Pesantren FPI Mau Digusur karena Sumber Duit Habib Rizieq

Andi Arief mengomentari kebijakan pemerintah itu pada cuitan akun pribadinya di Twitter.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 29 Desember 2020 | 15:35 WIB
Andi Arief Duga Pesantren FPI Mau Digusur karena Sumber Duit Habib Rizieq
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

SuaraBogor.id - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief turut mengomentari kisruh antara pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) dan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Selasa (29/12/2020).

Andi Arief mengomentari kebijakan pemerintah itu pada cuitan akun pribadinya di Twitter.

Di situ, dia menilai mengenai Hak Guna Usaha (HGU) berdirinya ponpes milik Habib Rizieq sangat sederhana.

Pemerintah menduga kata dia, bahwa lahan yang saat ini dijadikan tempat anggota Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan sumber pembiayaan Habib Rizieq.

Baca Juga:Ini Alasan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husain Harus Dilanjutkan

Maka dari itu, Pemerintah mencoba mematikan lahan sumber pembiayaan tersebut, dengan cara mengajukan somasi terakhir untuk dikosongkan berdirinya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah yang berlokasi di Kecamatan Megamendung, Kabupayen Bogor.

Tweet Andi Arief soal Habib Rizieq
Tweet Andi Arief soal Habib Rizieq

Namun, nampaknya ia menilai Pemerintah keliru dalam hal ini, bahwa pada kenyataannya dilokasi tersebut tidak ada lahan usaha perkebunan.

"Soal HGU megamendung meurut saya ini soal sederhana, pemerintah menduga itulah sumber pembiayaan gerakan HRS selama ini, Matikam logistiknya gerakan bisa diredan ternyata keliru, tak ada usaha perlebunan di sana, sekarang pemerintah kebingungan sendiri," katanya dikutip Suarabogor.id dalam cuitan di akun Twitternya.

Sekedar informasi, Tim Advokasi Markaz Syariah telah menyerahkan surat tanggapan atau jawaban somasi yang dilayangkan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Senin (28/12/2020).

Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya hanya menyerahkan surat tanggapan kaitan somasi dilayangkan PTPN VIII kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah saja.

Baca Juga:SP3 Dicabut, Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Bisa Dibuka Lagi Biar Terang

Padahal, sebelumnya Tim Advokasi Markaz Syariah berencana akan berunding dengan pihak PTPN VIII untuk membahas somasi yang dilayangkan tersebut. Namun, nyatanya hal itu tidak terjadi.

Aziz juga tidak menjelaskan kenapa audiensi dengan pihak PTPN VIII itu tidak jadi, namun hanya menyerahkan surat jawaban atau tanggapan saja.

"Sudah (Hanya melayangkan surat tanggapan atau jawaban saja)," kata Aziz kepada Suarabogor.id.

Dalam surat tanda terima yang dikirim Aziz kepada Suarabogor.id, surat tertanggal 28 Desember 2020 perihal jawaban somasi itu ditujukan kepada PT Perkebunan Nusantara VIII, Mohammad Yudayat selaku direktur.

Yang menyerahkan surat itu masih salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah yakni, Ichwanudin Tuankotta dan juga penerimanya dari pihak PTPN VIII yakni Helen RS.

Sementara saat dihubungi salah satu pihak dari Perusahaan PTPN VIII, belum memberikan tanggapan, kaitan surat jawaban yang sudah dikirim Tim Advokasi Markaz Syariah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini