Cewek Puncak Bogor Dijual Rp 300 Ribu, Bisa ML Semalaman di Megamendung

Bisnis esek-esek ini terjadi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021).

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 22 Januari 2021 | 18:46 WIB
Cewek Puncak Bogor Dijual Rp 300 Ribu, Bisa ML Semalaman di Megamendung
Ratu prostitusi online Yunita alias Keyko (40), kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini dia ditangkap Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraBogor.id - Praktik prostitusi di kawasan Puncak kembali dibongkar jajaran Polres Bogor. Dalam kasus ini cewek Puncak Bogor dijual Rp 300 ribu, pelanggan bisa ML semalaman.

Bisnis esek-esek ini terjadi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021).

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan ada sebanyak dua orang yang menjadi jasa prostitusi ditangkap jajarannya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan warga yang langsung ditelusuri anggotanya dilapangan.

Baca Juga:Duh! 2 Dus Obat-obatan untuk Korban Banjir Bandang Puncak Bogor Kedaluwarsa

"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku, praktik prostitusi di salah satu vila di wilayah Kecamatan Megamendung, kita dapat informasinya dari lapangan," katanya saat ditemui di Mapolres Bogor.

Orang nomor wahid di Polres Bogor itu mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan dua orang, yakni NO dan LS.

Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Dimana kata AKBP Harun, keduanya berperan berbeda, untuk LS sendiri merupakan karyawan vila, dan NO adalah mucikarinya.

"LS ini pegawai di vila, saat ada tamu yang ingin ada servis wanita itu, LS langsung menghubungi NO yang bertugas sebagai penyedia wanita," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dari satu pelanggan, biasanya NO dan LS mendapatkan uang Rp100 ribu pertamu.

Baca Juga:Setelah Periksa Artis hingga Pramugari, Kasus Prostitusi Naik ke Kejaksaan

"Untuk tarif prostitusinya Rp500 ribu. Rp300 ribu untuk wanitanya, Rp200 ribu untuk NO dan LS. Jadi masing-masing Rp100 ribu," jelasnya.

Dari kedua pelaku tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai, hingga alat kontrasepsi.

"Kami mengamankan dua buah hp, uang tunai Rp2 juta dan dua bungkus kondom," bebernya.

Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007, dan pasal 296 KUHP Juncto 506 KUHP.

"Ancaman hukumannya tiga tahun sampai maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini