Warga Bogor Juga Kena Aturan Gajil Genap Kota Bogor di Akhir Pekan

Informasi beredar bahwa ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor itu hanya berlaku bagi warga luar Bogor.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Februari 2021 | 13:22 WIB
Warga Bogor Juga Kena Aturan Gajil Genap Kota Bogor di Akhir Pekan
Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan. Baik plat luar Kota Bogor maupun leter F Kota Bogor," katanya saat dihubungi Suarabogor.id.

Sementara itu, untuk transportasi umum seperti angkot dan ojol serta sejenisnya tetap diperbolehkan beroperasi.

"Kendaraan umum diperbolehkan, tapi ada kapasitasnya 50 persen penumpang dari kapasitasnya," tutupnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Baca Juga:Epidemiolog Apresiasi Pemerintah Mau Terima Saran Para Ahli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak