SuaraBogor.id - Sunyoto dan Pujiono merupakan warga Kalimanah ribut gegara tiga kaleng cat, keributan dua orang itu sudah berlangsung dua tahun lamanya.
Setelah dua tahun ribut, Sunyoto dan Pujiono akhirnya didamaikan Polisi. Pertikaian akibat tiga kaleng cat itupun akhirnya berakhir.
Dilansir dari Antara, Minggu (14/2/2021), Pujiono yang bekerja selama tujuh tahun ke Sunyoto, diketahui telah mencuri tiga kaleng cat tembok majikannya tersebut.
Perseteruan antara keduanya pun berujung laporan polisi. Sunyoto melaporkan Pujiono ke Polsek Kalimanah, Purbalingga, pada tanggal 6 Februari 2021 lalu.
Baca Juga:Polisi Damaikan Dua Warga Purbalingga yang Berseteru Gegara Tiga Kaleng Cat
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga Inspektur Polisi Satu Gurbacov mengatakan, usai melakukan analisis dan evaluasi kasus di Polsek Kalimanah, pihaknya mengundang kedua pihak, terlapor dan pelapor, guna bicara bersama-sama.
Ia melanjutkan, pada awalnya sempat terjadi perdebatan, namun pihaknya tidak kehilangan akal. Disampaikannya bahwa semua itu dilakukan untuk mencari jalan terbaik guna memberikan keadilan kepada para pihak. Terlapor atas nama Pujiono akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Sunyoto.
"Akhirnya kedua belah pihak saling memaklumi dan dengan besar hati saling memaafkan hingga bersalaman. Kedua belah pihak menyampaikan bahwa mereka sudah lama menantikan hubungan damai seperti ini, akan tetapi bingung siapa yang harus duluan menyapa," kata Kasatreskrim Iptu Gurbacov.
Sementara itu, Pakar hukum dari Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan, upaya yang dilakukan Polres Purbalingga dalam menyelesaikan perseteruan antarwarga merupakan bagian dari pendekatan restorative justice.
Dalam pedoman penerapan restorative justice di lingkungan peradilan umum, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian tindak pidana yang dalam tata cara mekanisme peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Baca Juga:Beri Komentar Provokasi saat Jateng di Rumah Saja, Remaja Ini Dipolisikan
"Restorative justice itu adalah suatu penyelesaian perkara dengan pemulihan keadaan si korban dan ditujukan untuk perkara-perkara para pihak, bukan merupakan perkara delik umum yang merugikan kepentingan umum," jelasnya.
Menurut Hibnu, dalam hal ini, para pihak tersebut terdapat pada kasus-kasus pencurian, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya yang pelaku dan korbannya sudah jelas.
Pendekatan restorative justice dilakukan agar jangan sampai perkara tersebut masuk ke pengadilan yang berorientasi pada pidana penjara yang saat sekarang kondisinya sedang penuh atau daya tampungnya melebihi kapasitas.
"Dengan demikian, kejelian dan kejernihan seorang anggota Polri dalam memahami suatu perkara itu sangat menentukan," ujarnya.
Hibnu menambahkan, masalah melaporkan itu hak setiap orang di era demokrasi dan keterbukaan. Namun demikian perlu melihat legal standing-nya dan kualitas perkaranya, apakah perkara ini bersinggungan antara pidana dan perdata ataukah pidana murni.
"Jika pidana murni, harus diketahui siapa korbannya, berapa, dan alasannya apa. Polisi harus menggali terus perkembangannya, sehingga perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice." pungkasnya.