SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tutup The Jungle Land. Sebab, telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Hal itu disampaikan, Bima Arya Sugiarto, saat memberikan keterangan di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021), bahwa The Jungle Land ditutup.
Bima Arya Sugiarto, juga akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah dibentuk, kepada pihak The Jungle Land.
"Berdasarkan aturan, maka kami akan menutup dan menyegel. Sanksi denda akan diberlakukan secara maksimal berdasarkan aturan," tegas Bima Arya kepada wartawan.
Bima Arya menyebutkan, bahwa dari kapasitas maksimal The Jungle Land tidak melanggar.
Baca Juga:Camat Bogor Selatan Geram, The Jungle Waterpark Bogor Langgar Prokes
"Dari kapasitas maksimal 8 ribu yang berkunjung sekitar 1.166, jadi 15 persen, aspek tidak ada pelanggaran," katanya.
"Namun, saya tanya video itu benar, disampaikan bahwa benar. Mengapa itu terjadi, karena pengaturan sistem bagi pengunjung di kolam arus ombak itu hanya satu kali selama 10 menit, hingga terjadi penumpukan. Artinya ada pelanggaran prokes, walaupun kapasitas pengunjung tidak maksimal, tapi tidak menerapkan prokes yang seharusnya menghindari kerumunan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, video kerumunan orang di kolam renang saat pandemi COVID-19 terjadi diduga di kolam renang The Jungle Bogor, Jawa Barat. Pada video tersebut terlihat pengunjung The Jungle Bogor membludak, bahkan minim protokol kesehatan (Prokes).
Video yang diunggah akun twitter dengan nama @ekagumilars pada Minggu (14/2/2021) itu kini viral.
Pada video berdurasi 1.17 menit itu terlihat, banyak pengunjung sedang asik mandi diduga di kolam renang The Jungle Bogor.
Baca Juga:Tak Terima Kafenya Disambangi Petugas Prokes, Pemilik: Saya Dari Media
Selain upload video kerumunan orang saat mandi diduga di kolam renang The Jungle Bogor. akun twitter dengan nama @ekagumilars juga turut menuliskan keterangan video itu berlangsug.
- 1
- 2