SuaraBogor.id - Pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) penjual sayur diringkus polisi. Pelaku Sulistiono nekat menghabisi pasutri gegara uang habis.
Pasutri yang dibunuh Sulistiono itu yakni Sugianto (50) dan Astuti (50). Peristiwa pembunuhan itu berlangsung di Kebun Tebu.
Sulistiono merupakan sopir dump truck yang gelap mata karena tak punya uang sehingga melakukan pembunuhan secara sadis.
Tersangka Sulistiono alias Sulis (24), warga Dusun IX, Sei Mencirin, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:Keji! Sulis Bunuh Pasutri Penjual Sayur Cuma karena Kehabisan Duit Bensin
“Motif tersangka itu lantaran tidak memiliki uang. Jadi karena pikirannya pendek, dia nekat melakukan aksi begal itu,” jelas Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo Sik, dikutip dari Digatra.com -media jaringan- Suara.com, Selasa (2/3/2021).
Diceritakan Romadhoni, tersangka Sulistiono alias Sulis (24), warga Dusun IX, Sei Mencirin, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang berangkat dari rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB dengan mengendarai truk BK 8680 CQ.
Saat di perjalanan, timbul niat pelaku karena uangnya habis usai membeli minyak truk tersebut.
“Dari situ timbul niat dia. Truk diparkirkan seolah-olah rusak sembari menyiapkan peralatan untuk melakukan aksinya,” jelasnya saat melakukan press rilis di Mapolres Binjai.
Setelah itu, lanjutnya, tersangka berdiri dipinggir jalan untuk menunggu korbannya dengan motif meminta bantuan kepada korban untuk membantunya memperbaiki truknya yang rusak.
Baca Juga:Buka-bukaan Isi Amplop Hasil Nikahan, Wanita Ini Syok Dapat Uang Rp 1.000
“Saat itu pelaku menunjukkan kepada korban truknya yang rusak. Saat korban melihat, tersangka langsung memukul kepala korban menggunakan besi hingga korban Sugiono tewas dan jatuh ke parit,” terangnya
Kemudian, masih kata Romadhoni, tersangka kembali membunuh Astuti dengan menggunakan besi yang sebelumnya digunakannya untuk membunuh Sugiono.
“Tersangka juga membunuh Astuti yang merupakan istri Sugiono yang juga tewas di tangan pelaku,” paparnya.
Setelah melakukan aksinya, korban melarikan diri ke Kabupaten Batubara. Namun, dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Saat akan diringkus, lanjut Romadhoni, tersangka mencoba kabur dan melawan petugas. Karena melakukan perlawanan, akhirnya petugas menghadiahi timas panas di kaki sebelah kanan dan kiri tersangka.
“Tersangka memang sempat melawan dan mencoba kabur, makanya diberikan tembakan untuk melumpuhkan tersangka,” terangnya.
Akibat perbuatannya, masih kata Romadhoni, tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338, pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan anacaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup.
“Kini tersangka sudah diamankan di Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.