Sindikat Narkotika Jaringan Internasional di Sukaraja Divonis Mati

Ada 13 terdakwa kasus narkotika jaringan internasional di Sukabumi, Jawa Barat dengan barang bukti sabu sebanyak 359,37 kilogram.

Andi Ahmad S
Rabu, 07 April 2021 | 12:11 WIB
Sindikat Narkotika Jaringan Internasional di Sukaraja Divonis Mati
Ilustrasi narkoba jaringan internasional di Sukabumi. [Antara/Wahyu Putro A]

SuaraBogor.id - Sindikat narkotika jaringan internasional di Sukaraja, Sukabumi divonis hukuman mati, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak.

Ada 13 terdakwa kasus narkotika jaringan internasional di Sukabumi, Jawa Barat dengan barang bukti sabu sebanyak 359,37 kilogram.

Pembacaan vonis itu digelar pada Selasa (7/4/2021) secara virtual. Majelis Hakim bersidang di Pengadilan Negeri Cibadak kantor Palabuhanratu.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dan para terdakwa, serta kuasa hukumnya dari Lembaga pemasyarakatan Warungkiara.

Baca Juga:Vonis Mati Bagi 4 WNA dan 9 WNI Penyelundup 403 Kg Sabu

Sidang dipimpin Majelis Hakim Aslan Ainin, hakim anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari. Sementara JPU dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Dista Anggara.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto dalam press rilis usai sidang mengatakan, vonis atau putusan terhadap terdakwa oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari JPU.

"Selain 13 terdakwa narkotika, ada satu orang WNI yang dikenakan Undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan vonis pidana lima tahun. Putusan majelis hakim untuk kasus TPPU masih sama dengan tuntutan JPU sebelumnya," kata Bambang Yunianto kepada awak media, dilansir dari Sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com.

Sementara dari 13 terdakwa narkotika yang divonis mati oleh majelis hakim hari ini, 9 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan 4 WNA (warga negara asing).

Nama-nama WNI nya antara lain Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal, sementara WNA Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.

Baca Juga:Petugas Gabungan Gelar Razia di Lapas Paledang Bogor, Ini Yang Ditemukan

Pengadilan menghadirkan penterjemah dari pihak kedutaan.saat pembacaan vonis terhadap terdakwa yang berstatus WNA.

"Dalam persidangan tadi penasihat hukum maupun dari Jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis hakim. intinya apa yang kita lakukan dalam persidangan selama ini untuk membuktikan perbuatan para terdakwa terbukti dan tuntutannya diakomodir oleh majelis hakim," tegas Bambang.

"Penahanan para terdakwa masih dilakukan di Lapas Warungkiara," pungkasnya.

Seperti diketahui, pengungkapkan kasus perkara pidana narkoba ini terjadi di sebuah perumahan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini dirilis Mabes Polri pada Kamis, 4 Juni 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini