Ingat! Pemkot Bogor Larang Kegiatan Takbir Keliling

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, takbir pada penghujung Bulan Ramdahan hanya dibolehkan dilakukan di masjid-masjid di lingkungan permukiman warga.

Andi Ahmad S
Rabu, 12 Mei 2021 | 16:00 WIB
Ingat! Pemkot Bogor Larang Kegiatan Takbir Keliling
Ilustrasi takbir keliling di Bogor [Suara.com/Arief Hermawan P]

Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri Agama melarang kegiatan takbir keliling pada malam penghujung Bulan Ramadhan, karena dinilai dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan COVID-19.

Dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur bahwa kegiatan takbir dibolehkan dilaksanakan di masjid dan mushalla, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitasnya maksimal hanya 10 persen. Kegiatan takbiran di masjid dan mushalla itu bsa disiarkan secara virtual. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak