Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri Agama melarang kegiatan takbir keliling pada malam penghujung Bulan Ramadhan, karena dinilai dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan COVID-19.
Dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur bahwa kegiatan takbir dibolehkan dilaksanakan di masjid dan mushalla, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitasnya maksimal hanya 10 persen. Kegiatan takbiran di masjid dan mushalla itu bsa disiarkan secara virtual. [Antara]