SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Cianjur larang kawin kontrak. Larangan itu tinggal diresmikan lewat Peraturan Bupati atau Perbub Larangan Kawin Kontrak.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, mengeluarkan larangan kawin kontrak untuk mencegah maraknya praktek tersebut antara wisatawan asing dengan warga.
Terutama di kawasan Cipanas-Puncak yang dinilai dapat merugikan kaum perempuan.
"Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga:Dua Kelompok Pelajar di Cianjur Terlibat Tawuran di Jalan Raya Bandung
Hingga saat ini praktek kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan Timur Tengah. Sehingga pemkab mengeluarkan larangan terkait hal tersebut.
Berdasarkan fatwa ulama, tambah dia, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.
"Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," katanya.
Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur.
Sehingga pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.
Baca Juga:Alamak! Warga Cianjur Resah, Perekaman KTP Libur di Hari Kerja
Ia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis.
- 1
- 2