Resmi! Pemkab Cianjur Larang Kawin Kontrak, Tinggal Tunggu Perbub Keluar

Pemerintah Kabupaten Cianjur, mengeluarkan larangan kawin kontrak untuk mencegah maraknya praktek tersebut antara wisatawan asing dengan warga.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 Juni 2021 | 22:00 WIB
Resmi! Pemkab Cianjur Larang Kawin Kontrak, Tinggal Tunggu Perbub Keluar
Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Cianjur larang kawin kontrak. Larangan itu tinggal diresmikan lewat Peraturan Bupati atau Perbub Larangan Kawin Kontrak.

Pemerintah Kabupaten Cianjur, mengeluarkan larangan kawin kontrak untuk mencegah maraknya praktek tersebut antara wisatawan asing dengan warga.

Terutama di kawasan Cipanas-Puncak yang dinilai dapat merugikan kaum perempuan.

"Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:Dua Kelompok Pelajar di Cianjur Terlibat Tawuran di Jalan Raya Bandung

Hingga saat ini praktek kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan Timur Tengah. Sehingga pemkab mengeluarkan larangan terkait hal tersebut.

Berdasarkan fatwa ulama, tambah dia, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.

"Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," katanya.

Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur.

Sehingga pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.

Baca Juga:Alamak! Warga Cianjur Resah, Perekaman KTP Libur di Hari Kerja

Ia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis.

Sehingga korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya.

"Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktek kawin kontrak di Cianjur. Karena selama ini, masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, dimana kondisi perempuannya sedang hamil," katanya.

Hal tersebut, ungkap dia, selain merugikan korban, juga akan berdampak luas terhadap tumbuh kembang sang anak termasuk saat mengurus administrasi kependudukan.

Karena sebagian besar pria yang melakukan kawin kontrak merupakan wisatawan asing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini