SuaraBogor.id - Sejumlah harga Bahan Pokok Penting (Bapokting) seperti telur, ayam potong, dan okomoditas sayuran di Pasar Induk Kabupaten Cianjur masih berada diangka normal.
Pemerintah berencana akan memberlakukan kebijakan pajak sembako atau bahan pokok. Tujuannya untuk meningkatkan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Rencana pengenaan PPN sembako 12 persen tersebut terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
"Berdasarkan pemantauan petugas, sejumlah harga Bapokting, di Pasar Induk Cianjur hingga saat ini masih berjalan normal, belum ada kenaikan," kata Kepala UPTD Pasar Induk Pasir Hayam Cianjur Tri Wobowo saat diwawancarai di ruangan kerjanya.
Baca Juga:Harga Kebutuhan Naik dan Isu PPN Sembako, Pedagang: Hancurlah Kami, Pak!
Berdasarkan pantauan harga per Kamis (10/6/2021), kata dia, Beras medium II berada diangka Rp 10 ribu per kilogram, dan Beras dengan kwualitas premium mencapai Rp 11 ribu per kilogram.
"Untuk gula pasar lokal mencapai Rp 13 ribu per kilogram, minyak kemasan masih berada diangka Rp 14.500 per liter, sedangkan minyak curah dijual seharga Rp 13 ribu per liter," katanya.
Selain itu, ia menjelaskan, hal serupa dengan harga ikan air tawar pun masih berjalan diharga normal, seperti ikan nila mencapai Rp 28 ribu per kilogram dan ikan mas seharga Rp 30 ribu per kilogram.
"Petugas UPTD dalam setiap hari, terus memantau perkembangan harga Bapokting di Pasar Induk Pasir Hayam Cianjur," katanya.
Sementara itu, Nana (35) seorang pedagang sayuran, mengatakan, saat ini harga cabai merah tanjung seharga Rp 30 ribu per kilogram, dan cabai merah kriting mencapai Rp 25 ribu per kilogram.
Baca Juga:Kompak! Pedagang Pasar di Depok Tolak Pajak Sembako: Sekarang Saja Sudah Susah
"Semua harga sayuran rata - rata masih normal, bahkan untuk harga bawang merah mencapai Rp 27 ribu per kilogram, bawang putih lokal seharga Rp 25 ribu per kilogram," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi