SuaraBogor.id - Sejumlah harga Bahan Pokok Penting (Bakpokting) di Pasar Induk Pasirhayam, Kabupaten Cianjur mulai mengalami peningkatan.
Kenaikan sejumlah harga tersebut diduga imbas adanya wacana pemerintah pusat yang akan menerapkan PPN sembako sebesar 12 persen.
Desi (35) pedagang sembako di Pasar Induk Pasirhayam, Cianjur mengatakan, terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan PPN sembako sebesar 12 persen. Beberapa harga mulai merangkak naik.
"Meski masih rencana, namun beberapa harga sembako mulai naik, seperti minyak curah dari seharga Rp 12 naik keangka Rp 15 ribu per kilogram, dan minyak kemasan semula mencapai Rp 25 ribu kini jadi Rp 30 ribu per liter," katanya pada Suara.com di Pasar Induk Pasirhayam Cianjur, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga:Geger! Warga Bojongpicung Temukan Mayat Mengapung di Sungai Cibiuk Cianjur
Selain itu, lanjut dia, harga tepung terigu semula dijual seharga Rp 6 ribu menjadi Rp 7 ribu per kilogram, dan Kacang Kedelai dari Rp 10 ribu naik jadi Rp 13 ribu per kilogram.
"Sedangkan gula pasir, hingga saat ini masih berada diangka normal yaitu sebesar Rp 12.500 per kilogramnya, dan harga telur ayam boiler mengalami penurunan dari harga Rp 26 ribu menjadi Rp 25 ribu per kilogram," jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pasokan sejumlah bapokting dari distributor masih berjalan normal dan belum terjadi adanya hambatan dalam pengiriman barang.
Sementara itu, Yayat (64) pedagang beras, mengungkapkan, saat in harga beras masih berada diangka normal. Harga jual beras kwualitas sedang dijual seharga Rp 10 ribu per kilogram.
"Alhamdulliah, harga beras masih normal, namun pasokan dari beberapa distributor mulai mengalami keterlambatan. Biasanya saya memesan beras sebanyak 2 ton bisa datang dalam waktu satu pekan, tetapi kini saya harus menunggu selama 10 hari," jelasnya.
Baca Juga:Ribuan Pedagang Pasar Induk Pasirhayam Cianjur, Ancam Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa
Sebelumnya diberita, Bupati Cianjur Herman Suherman menyetujui terkait rencana pemerintah pusat yang berencana pemberlakuan PPN sembako dan jasa pendidikan sebesar 12 persen.
"Pemberlakukan PPN tersebutkan rencana dari pemerintah pusat, dan kita selaku pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan atau peraturan itu," kata Herman.
Kontributor : Fauzi Noviandi