GAWAT! Kasus COVID-19 Bogor Pecah Rekor, Jumlah Pasien Tembus 204 Orang Per Hari

Jumlah ini tertinggi sepanjang pandemi. Pada Kamis 17 Juni 2021, tercatat angka penambahan kasus harian Covid-19 mencapai 204 kasus positif dalam sehari.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 18 Juni 2021 | 14:57 WIB
GAWAT! Kasus COVID-19 Bogor Pecah Rekor, Jumlah Pasien Tembus 204 Orang Per Hari
Tugu Kujang, salah ikon Kota Bogor (Antara/Foto: Riza Harahap)

SuaraBogor.id - Kasus COVID-19 Bogor pecah rekor. Jumlah pasien COVID-19 tembus 204 orang per hari.

Jumlah ini tertinggi sepanjang pandemi. Pada Kamis 17 Juni 2021, tercatat angka penambahan kasus harian Covid-19 mencapai 204 kasus positif dalam sehari.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, sebelumnya, angka tertinggi penambahan kasus harian Covid-19 di Kota Bogor terjadi pada Februari lalu. Yakni di angka 180 kasus dalam sehari.

“Kamis 17 Juni 2021 dilaporkan ada 204 kasus positif Covid-19 dalam sehari, ini tertinggi selama pandemi. Situasi Kota Bogor dalam hal Covid-19 hari ini sedang genting dan harus kita sikapi dengan serius,” katanya, Jumat sore.

Baca Juga:Cerita Nakes Kesulitan Napas karena RSD Wisma Atlet Penuh, Pasien Covid-19 Sedih

Dengan penambahan itu, jumlah akumulatif kasus Covid-19 Kota Bogor mencapai 17.153 kasus dengan rincian, 1002 orang masih dalam perawatan, 15.882 pasien positif dinyatakan sembuh, dan 269 orang dinyatakan meninggal.

Tak hanya itu, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 Kota Bogor mencapai angka 60 persen.

Di mana angka tersebut sudah berada di ambang batas standar BOR dari WHO, yakni sebesar 60 persen. “Data menunjukkan bahwa angka keterisian tempat tidur di angka 60 persen, sudah di ambang batas.

Minggu lalu masih dibawah 20 persen,” ujarnya.

Oleh karenanya, Bima Arya Sugiarto yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan dan jam operasional.

Baca Juga:Daftar Ketersediaan Tempat Tidur Kosong Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Banten Siang Ini

Sebab, Pemkot Bogor, TNI-Polri, dan Satgas Covid-19 Kota Bogor akan tegas terjadap peraturan jam operasional.

“Pemkot TNI-Polri dan Satgas akan tegas jam 21.00 WIB tidak ada aktivitas lagi terkait jam operasional. Kita akan tindak tegas apabila ada pelanggaran,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bima Arya meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas yang melibatkan peserta lebih dari 10 orang.

Jika sebelumnya sudah ada rencana kegiatan yang melibatkan jumlah orang lebih dari 10, maka warga yang bersangkutan diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

“Kami mengimbau seluruh warga Bogor untuk betul-betul menghindari kerumunan. Tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari 10 orang. Apabila itu terjadi maka akan ditindak tegas. Bagi warga yg sudah merencanakan kegiatan lebih dari 10 orang silahkan koordinasi dengan Satgas,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Bima Arya mengatakan, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) selaku pengelola pasar di Kota Bogor akan melakukan pembatasan operasional, terhadap pasar-pasar tradisional di Kota Bogor. Termasuk pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata.

“Kemudian pengunjung tempat wisata wajib untuk bawa surat hasil negatif swab test antigen, dan pembatasan 50 persen kapasitas. Jalur pedesterian di Sistem Satu Arah (SSA) akhir pekan akan kami tutup. Tidak bisa digunakan oleh publik,” ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini