Perusahaan Esensial Abaikan PPKM Darurat, Bupati Cianjur: Siap-Siap Urusan Sama Polres

Kedua perusahaan yang terbukti lalai dalam menjalankan PPKM Darurat itu, diketahui setelah Bupati Cianjur Herman Suherman

Andi Ahmad S
Rabu, 07 Juli 2021 | 10:12 WIB
Perusahaan Esensial Abaikan PPKM Darurat, Bupati Cianjur: Siap-Siap Urusan Sama Polres
Bupati Cianjur Herman Suherman saat melakukan sidak ke perusahaan esensial di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur. [Suarabogor.id/Fauzi Noviandi]

SuaraBogor.id - Dua Perusahaan besar esensial di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, lalai dalam menerapkan aturan protokol kesehatan dimasa penerapan PPKM Darurat. Akibatnya kedua perusahaan tersebut terancam dikenakan sanksi tipiring.

Kedua perusahaan yang terbukti lalai dalam menjalankan PPKM Darurat itu, diketahui setelah Bupati Cianjur Herman Suherman dan didampingi Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai melakukan sidak ke PT Pou Yeun Indonesia dan PT Fasic Indonesia, Selasa (6/7/2021).

"PT Pou Yuen Indonesia, didapati, perusahaan sudah menjalankan aturan pegawai yang bekerja hanya 50 persen dari total pekerja di perusahaan tersebut," kata Bupati Cianjur Herman Suherman pada wartawan sesuai melakukan sidak, Selasa (6/7/2021).

Namun, kata Herman, pihak perusahaan tidak menjalan protokol kesehatan, dimana para buruh tidak berjaga jarak dan kapasitas didalamnya perusahaan. Akan tetapi prokesnya tidak dijalankan dengan baik.

Baca Juga:Sudah PPKM Darurat, Warga Tabanan Belum Jelas Dapat Bansos COVID-19

"Jadi bukan satu gedung kosong satu gedung terisi, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak," jelasnya.

Sedangkan di PT Fasic Indonesia terungkap aturan WFH 50 persen untuk sektor esensial tidak dijalankan. Jumlah pegawai yang bekerja di tengah PPKM darurat ini masih di atas 50 persen.

"Di lokasi kedua yang kita sidak ternyata belum menjalankan aturan PPKM, dimana harusnya pegawai yang bekerja maksimal 50 persen. Tapi tadi masih lebih dari 70 persen," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pihak perusahaan beralasan, saat ini masih mengejar target order, selain itu diperlukan waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai.

"Itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. Tetapi peraturan PPKM Darurat selasai harus dijalankan. Kedua perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak makan sanksi tipiring akan diberikan oleh instansi terkait," katanya.

Baca Juga:Pelanggar PPKM Darurat Karawang Disidang Hakim, Akan Dituntut Jaksa

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tipiring bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

"Saat ini kita masih beri tengtang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan pengadilan," tukasnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak