"SN juga mengaku telah jual beli dengan EM sebanyak enam kali. Di antaranya empat kali gading, satu kali tulang harimau, dan satu kulit harimau," kata dia.
Dari pemeriksaan SN, gading tersebut dijualnya kepada JF. Polisi menangkap JF di rumahnya Kompleks Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN seharga Rp245 juta. Kemudian, gading tersebut dijualnya kepada pengrajin berinisial RN di Bekasi, Jawa Barat.
"Tim Polres Aceh Timur juga menangkap RN di rumahnya, di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gading tersebut dibelinya dengan harga Rp30 juta," ujarnya.
Baca Juga:Forum Jurnalis Lingkungan Komitmen Kawal Kasus Pembunuhan Gajah di Aceh Timur
Dari pengakuannya kepada polisi, RN mengatakan gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, dan aksesori lainnya.
"Para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku IS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.