SuaraBogor.id - Selebgram RR yang melakukan aksi pornografi dengan cara live bugil dan melakukan masturbasi mendapatkan kecaman dari Bupati hingga Ketua MUI Cianjur.
Diketahui, Selebgram RR merupakan warga Cianjur yang melakukan live bugil di wilayah Bali. Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap pihak kepolisian Denpasar.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, terkait adanya seorang wanita asal Cianjur yang mebuat konten pornografi dan ramai menjadi perbincangan warganet, hal tersebut tidak mencerminkan kebudayaan Cianjur beriman dan berakhlakul karimah.
"Ini jelas mencoreng nama baik Cianjur, sebagai kota santri. Jelas, tidak sesuai dengan norma dan budaya masyarakat kita yang agamis. Memalukan, itu," tegasnya pada wartawan.
Baca Juga:Hadapi Persita, Pelatih Bali United Stefano Cugurra Akan Rotasi Pemain
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rauf mengatakan, perbuatan yang dilakukan RR sangat tidak memiliki norma
"Kita sangat menyesalkan ada warga Cianjur yang melakukan seperti itu. Saya tidak tahu apakah dia orang Islam atau bukan, tapi kalau dalam pandangan Islam mempertontonkan aurat itu jelas haram hukumnya," kata Rauf.
Pihaknya berharap, atas kejadian itu tidak terulang kembali di lingkungan masyarakat Cianjur. Ia meminta masyarakat, khususnya perempuan untuk menjaga kehormatannya.
"Kepada masyarakat khususnya perempuan harus benar-benar menjaga kehormatannya. Karena mempertontonkan diri, secara tidak langsung dia melanggar hukum Islam," ucapnya.
Belum lama ini, warga Cianjur dihebohkan dengan pemberitaan selebgram inisial RR alias Kuda Poni alias Bintang Live asal Cianjur yang menjadi tersangka dalam kasus pornografi.
Baca Juga:Selebgram RR Coreng Nama Cianjur Yang Dikenal Sebagai Kota Santri
Ia diduga menyiarkan konten seks secara langsung (live) di aplikasi asal India bernama Mango dan BIGO.
"Dia sudah empat tahun tinggal di Bali. Selama ini dia LC (Ladies Club) di tempat hiburan di Bali. Pada saat Covid-19 tempat hiburan sepi pengunjung, kebanyakan tutup, sehingga live di Mango," Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan, Senin (20/9/2021).
Menurutnya, sebelum pandemi merebak, Kuda Poni bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke ternama di Bali. Saat pandemi merebak, karaoke tempat ia bekerja tutup. Padahal, Kuda Poni harus mengirim uang untuk biaya hidup anak semata wayangnya di Cianjur, Jawa Barat.
"Atas perbuatannya perempuan berusia 32 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.