LENGKAP! Polisi Jelaskan Kronologi Bentrok Dua Ormas di Cianjur Tewaskan Satu Orang

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mngatakan, kedua Ormas bentrok di Kampung Baros, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong pada Minggu (26/9/2021) diduga karena adanya

Andi Ahmad S
Selasa, 28 September 2021 | 18:25 WIB
LENGKAP! Polisi Jelaskan Kronologi Bentrok Dua Ormas di Cianjur Tewaskan Satu Orang
Markas Ormas BPPKB di Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat, dipasangi garis polisi setelah diamuk masa dari Ormas PP dan dibakar, Minggu (26/9). (ANTARA POTO/Ahmad Fikri)

"Tersangka pemukulan ada yang melakukanya dengan tangan kosong ada juga memakai bambu. Mereka semuanya bersama - sama melakukan pengeroyokan, sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ucapnya.

Ia menambahkan, kelima tersangkat tersebut dikenakan pasal berlampis, yaitu pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 2 ayat 1 tentang Undang-undang darurat dengan kurungan penjara maksimal selama 12 tahun penjara.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Baca Juga:Heboh, Ribuan Ikan Mendadak Mati di Cianjur, Petani Rugi Puluhan Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini