SuaraBogor.id - DPRD Kabupaten Bogor mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Empat Raperda tersebut yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penanggulangan Penyakit Menular, Rencana Penanggulangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Reperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, lembaganya telah mendistribusikan empat Raperda tersebut ke empat Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan kajian dan pembahasan.
"Saya berharap Perda yang dibentuk DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat kita ke depan. Oleh karena itu, Pansus harus teliti dan cermat dan menjaring partisipasi masyarakat sesuai dengan hukum yang diinginkan masyarakat," ujar Rudy, Senin (18/10/2021).
Baca Juga:Pertanian Harus Jadi Prioritas Pembangunan di Bogor
Politisi Partai Gerindra tersebut mengingatkan, sifat responsif dalam Peraturan Daerah adalah melayani kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami dan ditemukan, tidak oleh pejabat melainkan oleh rakyat.
"Prinsipnya harus mengakomodir nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang berpihak pada kebutuhan dan rasa keadilan," katanya.
Artinya, sambung Rudy, produk hukum daerah harus dapat menunjukkan adanya keberpihakan terhadap masyarakat dengan tidak menimbulkan tekanan yang memberatkan masyarakat.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Bogor membentuk Pansus untuk membahas empat Raperda yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pansus Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diketuai oleh Ahmad Tohawi, Pansus Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, diketuai oleh Sutisna, Pansus Raperda Tentang Rencana Penanggulangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diketuai Sastra Winara, dan Pansus Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada 2024, diketuai oleh Usep Supratman.