SuaraBogor.id - Bagaimana niat sholat Jumat? Sholat jumat merupakan salah satu ibadah wajib setiap hari Jumat bagi umat muslim laki-laki. Berdasarkan hadis riwayat Salman RA menyatakan bahwa hari Jumat adalah hari bapak manusia, Nabi Adam AS diciptakan.
Pendapat lainnya yakni pada hari Jumat adalah saat Nabi Adam diberi ruh setelah 40 hari tanpa nyawa sejak diciptakan. Pendapat ketiga yakni bahwa hari Jumat adalah hari di mana Nabi Adam bertemu dengan Hawa sejak pertama kali di surga setelah Allah menciptakannya.
Pendapat keempat, yakni saat nabi Adam dan Hawa berjumpa di hari Jumat setelah diturunkan ke dunia. Pendapat atas peristiwa tersebutlah hari Jumat sangat mulia.
Salah satu hadis yang menjelaskan betapa mulianya hari in adalah hadis riwayat Al-Baihaqi yang memiliki arti, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib sholat Jumat pada hari Jumat, kecuali bagi orang sakit, musafir, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang mengacuhkan sholat Jumat karena lalai atau sibuk urusan perniagaan, maka Allah tak akan memperhatikannya, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” Abu Hurairah R.A. juga meriwayatkan hadis Rasulullah SAW yang memiliki terjemahan yakni, “Hari terbaik di mana matahari terbit di hari itu adalah hari Jumat, pada hari itulah Nabi Adam as diciptakan, hari itu ia dimasukkan ke surga dan dikeluarkan dari sana, dan hari Jumat adalah hari tibanya kiamat.” Oleh karena itu, diketahui bahwa betapa mulianya hari Jumat karena banyaknya peristiwa penting yang terjadi di hari itu.
Baca Juga:Kisah Tersembunyi pada Surat Al Kahfi dan Keutamaan Membacanya Setiap Jumat
Ibadah wajib saat hari Jumat adalah sholat Jumat. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait sholat Jumat, berikut niat pelaksanaan sholat Jumat:
Niat Sholat Jumat
Imam:
Ushallî fardhal jumu’ati imâmal lillahi ta’âlâ
Artinya, “Saya sholat Jumat sebagai imam karena Allah ta’âlâ.”
Baca Juga:Amalan Malam Jumat, Penjelasan Amalan Sunnah dan Haram
Makmum:
Ushallî fardha jumu’ati ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
Artinya, “Saya sholat Jumat sebagai makmum karena Allah ta’âlâ.”
Pelaksanaan sholat Jumat sama dengan pelaksanaan sholat Dzuhur, yakni sejak tergelincirnya matahari hingga bayangan benda sepanjang bendanya. Apabila waktu tidak cukup untuk melakukan dua rekaat dan dua khutbah, maka harus disempurnakan menjadi sholat Dhuhur. Ketentuan tersebut juga berlaku saat sekadar menduga bahwa waktu sholat Jumat telah usai.
Kategori syarat wajib orang yang melaksanakan sholat Jumat yakni beragama Islam, di atas 15 tahun, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat, orang yang bermukim. Arti bermukim yakni dijelaskan dalam Kitab Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri, Syarhul Yaqutin Nafis halaman 235 bahwa “Adapun muqîm adalah orang yang menetap di suatu daerah dan tidak bermaksud untuk tinggal selamanya di sana, seperti santri, atau pedagang.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri, Syarhul Yaqûtin Nafîs, halaman 235).
Selanjutnya syarat sah pelaksanaan sholat Jumat adalah waktu pelaksanaannya sejak masuk waktu Dzuhur hingga Ashar, tempat pelaksanaannya di sekitar pemukiman maksudnya tidak boleh di padang terbuka. Berikutnya, jumlah jama’ah mencapai minimal 40 orang. Bilangan 40 orang ini disepakati oleh sebagian besar ulama. Ini dimaksudkan agar pelaksanaan sholat Jumat memang seharusnya berjamaah. Selain itu, sholat Jumat sah apabila dilakukan bersama-sama dan tidak boleh ada dua jamaah sholat Jumat dalam satu daerah dan dilakukan setelah pelaksanaan sedang khutbah Jumat.
Terdapat syatat in’iqad yakni syarat yang menentukan sholat Jumat dapat menggugurkan sholat Dhuhur jamaah yang lain atau tidak. Artinya dalam beberapa kondisi, bisa saja sholat Jumatnya sah tetapi tidak menggugurkan kewajiban sholat Dhuhur jadi harus melakukan sholat Dhuhur setelahnya.
Demikian penjelasan terkait dengan sholat Jumat, niat sholat Jumat, dan kemuliaan hari Jumat. Hari Jumat merupakan hari yang penuh kemuliyaan, sehingga banyak ibadah yang diutamakan dilakukan pada hari ini termasuk Sholat Jumat. Sholat Jumat menjadi hal wajib bagi laki-laki muslim yang dilaksanakan pda waktu dhuhur.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma