Tidak Digaji 9 Tahun, TKW Asal Cianjur Diduga Dibuang Majikannya di Arab Saudi

Diduga, dia dibuang majikannya sejauh 1.200 kilometer dari Al-Jouf tempatnya bekerja.

Andi Ahmad S
Rabu, 22 Desember 2021 | 22:08 WIB
Tidak Digaji 9 Tahun, TKW Asal Cianjur Diduga Dibuang Majikannya di Arab Saudi
ILUSTRASI TKW (Solopos.com)

SuaraBogor.id - Siti Aminah (51) asal Kampung Neglasari, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur yang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.

Diduga, dia dibuang majikannya sejauh 1.200 kilometer dari Al-Jouf tempatnya bekerja. Selain itu ia juga hampir selama sembilan tahun dirinya belum pernah digaji oleh majikannya.

Anak kandung korban, M. Andriyana Kuswandi mengatakan, berdasarkan informasi dari KBRI di Ryadh orang tuanya tersebut dibuang oleh manjikannya sejauh 1.200 kilomter dari tempatnya bekerja.

"Ibu saya sudah bekerja hampir selama sembilan tahun, dan selama bekerja belum pernah dibayar seperser pun," kata dia pada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:Luar Biasa, Kisah Nenek Asiah Rawat Selama 28 Tahun Anaknya Yang Lumpuh Sejak Lahir

Menurutnya, korban ditemukan oleh pihak kepolisian setempat, kemudian diserahkan ke KBRI yang ada di Riyad, dan sempat tinggal selama 7 bulan, hingga meninggal dunia.

"Kami berharap agar hak-haknya segera dipenuhi. Dan memohon bantuan atas pemenuhan hak dari Orang tua saya, semoga kasus tersebut juga segera diungkap,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Ali Hildan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya TKW asal Cianjur yang diduga dibuang oleh majikannya.

"Laporan dari keluarga, korban sempat tinggal di KBRI selama 7 bulan untuk menunggu hak-haknya diberikan, sampai korban meninggal dunia dan dimakamkan shelter KBRI," ucap dia.

Ia mengatakan, saat ini pihak keluarga ingin tahu kejelasan pengungkapan kasus dan kronologi pemenuhan hak-hak alamarhumah. Pihaknya hingga saat ini juga telah berkoordinasi dengan KBRI.

Baca Juga:Beruntungnya Pria Ini, Mobil Mogok, Pangeran Arab Langsung Hadiahkan Toyota Hilux Baru

“Dari KBRI sekarang lagi menangani kasus tersebut dan secepatnya akan melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian Arab Saudi,” katanya.

Ia berharap kepada pemerintah yaitu, pihak KBRI agar secepatnya bisa membantu terkait dengan hak almarhumah, yang sesuai dengan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni PMI mendapatkan beberapa jaminan di antaranya jaminan Hukum, Sosial dan Ekonomi.

“Kami berharap sekali, kepada pemerintahan kita juga di Indonesia agar sesegera mungkin ikut mengungkap kasus tersebut,” ucapnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak